Koranindopos.com-Bali. Bukan rahasia lagi jika Bali menjadi tujuan favorit untuk berlibur. Tak hanya dari turis lokal saja, namun juga hingga merambah ke mancanegara.
Destinasi pariwisata Bali memang menjadi unggulan Indonesia serta menjadi salah satu ujung tombak dari industri pariwisata.
Menurut Gubernur Bali yang dikutip melalui laman CNN.com, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali selama tahun 2023 ini mencapai 3,4 juta dan diprediksi hingga akhir tahun 2023 nanti, dapat mencapai 5,5 juta lebih orang dan angka ini melebihi target kementrian sebanyak 4,5juta orang.
Oleh karena itu, dengan tingginya wisman dan juga termasuk turis lokal yang mengunjungi Bali, permintaan akan kebutuhan akomodasi atau penginapan seperti Hotel, Villa, Cottage, Motel, Losmen, dan sebagainya tentu akan meningkat.
Dan tentunya tempat penginapan tersebut merupakan salah satu unsur yang memiliki kewajiban dalam membayar royalti atas penggunaan lagu termasuk dengan fasilitas yang terdapat di dalam hotel atau penginapan mengingat musik dan atau lagu merupakan bagian yang penting berupa hiburan yang diberikan kepada para tamu hote
LMKN yang merupakan lembaga bantu Pemerintah non APBN yang memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik meliputi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian dalam penggunaan lagu dan atau musik secara komersil (performing right) di tempat umum, mengadakan acara sosialisasi dan edukasi terkait dengan kolekting royalti lagu dan atau musik sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Acara yang diadakan di Hotel Four Points by Sheraton Bali – Kuta tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Bali Hotel Association (BHA), Anggota Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI), Persatuan Artis Musisi Pencipta Lagu dan Insan Seni Bali (Pramusti Bali) serta dihadiri langsung oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Tujuan kami dalam melakukan kegiatan pada hari ini adalah untuk dapat terus memberikan edukasi berikut dengan sosialisasi kepada seluruh kalangan khususnya para pengguna di Bali sehingga harapan kami para pengguna khususnya para pelaku industri hotel dan pariwisata pada umumnya dapat memiliki pemahaman terkait kewajibannya dalam hal penggunaan lagu dan atau musik,” ujar Dharma Oratmangun selalku Ketua LMKN.
“LMKN merupakan lembaga yang dimaksud dalam undang-undang Hak Cipta melakukan penghimpunan dan pendistribusian royalti sudah selayaknya untuk terus kami berikan semangat dalam melakukan banyak langkah strategis dan nyata untuk perbaikan atas permasalahan terkait penghimpunan dan distribusi royalti yang ada selama ini,,” jelas Anggoro Dasananto yang merupakan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI
“Tentunya ini bukan pekerjaan yang mudah. Namun kami yakin dengan langkah-langkah dan program strategis yang telah dan akan dilakukan termasuk dengan pelaksanaan acara hari ini akan membawa angin segar untuk kita semua khususnya Industri Musik tanah air,” sambungnya.
Dalam acara yang bersifat diskusi hangat ini, diberikan banyak penjelasan terkait dengan penghimpunan royalti lagu dan atau musik dengan narasumber utama Enteng Tanamal – Dewan Pembina Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta Karya Cipta Indonesia (KCI) dan didampingi oleh Jusak I. Sutiono – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait Produser Fonogram Sentral Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan Johnny Maukar – Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, serta dimoderatori oleh Agung Damarsasongko – Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.