Koranindopos.com – Jakarta. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh selebgram Rea Wiradinata terkait putusan kepailitannya. Berdasarkan putusan Nomor 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2025, MA menegaskan bahwa status pailit yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tetap berlaku.
Putusan kepailitan terhadap Rea Wiradinata pertama kali ditetapkan pada 1 Juli 2024 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam keputusan tersebut, pengadilan juga menunjuk dua kurator, yakni Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun, untuk mengelola aset serta mengundang para kreditur guna membahas penyelesaian utang.
Namun, tidak menerima putusan itu, Rea Wiradinata mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 29 Oktober 2024. Sayangnya, upaya hukum tersebut berakhir dengan penolakan, sehingga keputusan kepailitan tetap berlaku.
Salah satu kreditur utama, Noverizky Tri Putra Pasaribu, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Rea Wiradinata.
“Syukur bukan kepalang, kasasi Rea akhirnya ditolak. Ini perjuangan panjang yang akhirnya membuahkan hasil,” ujar Noverizky dalam keterangannya kepada media pada Senin (10/3/2025).
Menurutnya, dengan putusan ini, Rea harus menghadapi konsekuensi kehilangan rumah dan aset-asetnya.
Noverizky juga menegaskan bahwa dirinya sejak awal sudah menduga kasasi tersebut akan ditolak. Ia mengaku memiliki bukti kuat terkait permasalahan utang-piutang dengan Rea, yang sebelumnya juga telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Saya hanya mengikuti proses hukum yang ada karena yakin kebenaran berpihak pada saya. Selama ini, Rea selalu berusaha menghindar dan merasa di atas angin, tetapi akhirnya hukum berbicara,” ujarnya.
Dengan ditolaknya kasasi ini, proses eksekusi terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata akan segera dilakukan. Noverizky mengungkapkan bahwa aset Rea akan dilelang guna menyelesaikan kewajiban finansialnya kepada para kreditur.
Di sisi lain, proses hukum terhadap Rea tidak berhenti di sini. Selain kasus kepailitan, Rea juga tengah menghadapi gugatan pidana di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Proses pidana masih terus berjalan, dan putusan ini akan kami serahkan kepada penyidik sebagai bukti tambahan,” jelas Noverizky.
Noverizky juga menyoroti bahwa keputusan MA ini membuktikan bahwa sistem peradilan di Indonesia masih menjunjung tinggi integritas dan kebenaran hukum.
“Ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung adalah institusi yang independen dan tetap berpegang pada prinsip keadilan. Saya masih percaya pada hukum di Indonesia,” tutupnya.
Dengan keputusan ini, kasus kepailitan Rea Wiradinata memasuki tahap akhir, sementara proses hukum pidana masih terus berjalan. Publik kini menanti bagaimana eksekusi aset dan perkembangan kasus pidana terhadap Rea akan berlangsung ke depannya.