koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran untuk program bantuan KUA (Kantor Urusan Agama) Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU). Program ini dirancang untuk membantu meningkatkan perekonomian umat dan pendaftarannya dibuka mulai tanggal 5 hingga 12 Juni 2024.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemenag, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). “Pembukaan Bantuan Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat dibuka mulai tanggal 5-12 Juni 2024. Ini merupakan hasil kerja sama Kemenag, BAZNAS, dan LAZ,” ujar Waryono kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Program bantuan ini memiliki sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima, baik dari aspek individu maupun kelayakan usaha. Berikut adalah rincian persyaratannya:
Persyaratan Aspek Individu:
- Usia maksimal 45 tahun.
- Sasaran penerima terdiri dari keluarga muda, kelompok binaan penyuluh, dan mustahik yang memiliki potensi ekonomi.
- Berpendidikan minimal SLTP/sederajat (dibuktikan dengan ijazah).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan domisili yang masih berlaku.
- Tinggal di daerah kecamatan sesuai KUA dan tidak ada rencana pindah lokasi (dibuktikan dengan surat pernyataan).
- Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan.
- Bersedia melampirkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
- Menyertakan surat rekomendasi dari majelis taklim atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) bagi anggota kelompok binaan penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS.
- Bukan istri/suami/keluarga inti pengelola program Kemenag, BAZNAS, dan LAZ.
Persyaratan Aspek Usaha:
- Usaha yang dikelola bergerak di bidang makanan/minuman, industri rumahan, perikanan, pertanian/agribisnis, peternakan, perdagangan, dan jasa.
- Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
- Tidak sedang menerima bantuan dana sejenis dari lembaga lain.
- Memiliki rencana usaha atau proposal pengembangan usaha yang memuat identitas pengusul, profil usaha, penghitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana, dan foto-foto aktivitas usaha.
- Memiliki potensi, kemauan, dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama.
Calon penerima bantuan harus mengajukan softcopy berkas administratif dan persyaratan lainnya secara elektronik (dalam format pdf) melalui formulir pendaftaran yang tersedia. Berkas yang diperlukan meliputi:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Domisili
- SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
- Surat Rekomendasi dari Majelis Taklim atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
- Pakta Integritas
- Proposal Usaha (Business Plan dan Rincian Biaya)
- Rekening Tabungan
- Dokumentasi Tempat Tinggal
- Dokumentasi Tempat Usaha
Jadwal Pelaksanaan Program
- Pendaftaran calon penerima bantuan: 5-12 Juni 2024
- Verifikasi administrasi: 12-17 Juni 2024
- Asesmen calon penerima bantuan/Verifikasi faktual: 17-23 Juni 2024
- Wawancara calon penerima bantuan: 23-25 Juni 2024
- Pengumuman: 26 Juni 2024
Pelaksanaan Program di 153 KUA
Program ini berbasis KUA dan dilaksanakan oleh 153 KUA di seluruh Indonesia. Beberapa di antaranya termasuk KUA Denpasar Timur di Bali, KUA Sepatan Timur di Banten, KUA Penjaringan di Jakarta Utara, dan 150 KUA lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini, silakan klik: Program Bantuan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat.
Dengan adanya program bantuan ini, Kemenag berharap dapat membantu meningkatkan perekonomian umat melalui pemberdayaan usaha kecil dan menengah, serta memberikan dukungan finansial bagi mereka yang membutuhkan. (hai)