koranindopos.com – Jakarta. Hari ini (14/3/2023), menjadi hari terakhir proses pencocokan dan penelitian (coklit) peserta pemilu 2024. KPU DKI mengklaim seluruh pemilih telah dilakukan coklit oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Namun, Bawaslu DKI masih menemukan fakta berbeda. Banyak pemilih yang belum tercoklit.
”Jajaran Bawaslu DKI masih menemukan pemilih yang belum dicoklit di hampir semua wilayah DKI Jakarta, kecuali Kepulauan Seribu,” ujar Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Sitti Rakhma pada Senin (13/3/2023).
Dia mencontohkan, di wilayah Jakarta Pusat disebutkan bahwa proses coklit telah rampung 100 persen. Namun saat timnya turun ke lapangan, didapati belum semua warga dilakukan coklit. ”Bahkan rilis KPU Jakarta Pusat yang menyatakan sudah 100 persen coklit, setelah jajaran Bawaslu DKI melakukan sampling pengawasan coklit, masih menemukan warga yang belum tercoklit yang tersebar di beberapa kelurahan,” terangnya.
Bawaslu DKI sebelumnya juga menemukan beberapa ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan Coklit. Seperti, Pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarih, Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih dan Pantarlih tidak melaksanakan Coklit dengan mendatangi Pemilih secara langsung.
Tak hanya itu, juga ditemukan adanya Pantarlih yang tidak mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK. Kemudian, Pantarlih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan, jika Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tidak dapat ditemui secara langsung
Pantarlih juga tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el.
Pantarlih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan KK Pemilih yang bersangkutan, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el Pemilih dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan Pemilih. ”Dan terakhir pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK,” terangnya.
Hal itu, kata Rahma, terjadi karena Pantarlih belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan Coklit. Terdapat Pantarlih yang belum melakukan Coklit karena permasalahan distribusi logistik Coklit, misal stiker Coklit. Dan beberapa daerah mengalami kendala cuaca berupa hujan besar hingga banjir yang menghambat proses Coklit.
Kemudian, terdapat Pantarlih yang berhalangan melaksanakan coklit dikarenakan sedang sakit, sehingga berimplikasi pada terhambatnya proses coklit. Lalu, ada beberapa pemilih yang terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk di TPS lain.
”Ditemukannya daftar pemilih Formulir Model A Daftar Pemilih yang tidak sesuai dengan penempatan TPS. Dan masih ditemukannya data warga yang telah meninggal akan tetapi masih tercatat sebagai pemilih,” katanya.
Selanjutnya, selain melakukan pengawasan melekat, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga melakukan metode lainnya. Yakni, Uji petik, untuk memastikan Coklit yang dilakukan telah akurat. Kemudian, mendirikan Posko Kawal Hak pilih dan melakukan patroli pengawasan hak pilih sampai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.
Menanggapai itu, Anggota KPU DKI Partono menuturkan, pihaknya telah menindaklanjuti seluruh temuan Bawaslu DKI di lapangan. Termasuk adanya laporan adanya warga yang belum ter-coklit di Jakarta Pusat. ”Kami dapat informasi dari Bawaslu ketika kita undang rapat itu menyebutkan nih ada di Jakarta Pusat di Cempaka Baru ada satu KK belum di coklit, tapi nama-namanya tidak disebutin, langsung kita minta KPU Jakarta Pusat verifikasi apakah benar seperti itu langsung kita tindak lanjuti,” ujarnya Senin. (wyu/mmr)