koranindopos.com – Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 secara tepat waktu. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024, sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menurut Menkeu, pelaporan SPT dapat dilakukan secara elektronik, sehingga tidak diperlukan kehadiran fisik di kantor pajak. “Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (22/03/2024).
Menurut data yang diungkapkan oleh Menkeu, hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB, jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak. Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 7,7 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Dari segi kuantitas, terjadi peningkatan sebanyak 686.980 SPT. Tahun lalu, pada posisi yang sama, jumlah SPT yang telah masuk adalah sebanyak 8.914.061,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.
Menyikapi hal ini, Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu. “Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” tandasnya.
Dengan imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu dan secara elektronik, sehingga proses pelaporan menjadi lebih efisien dan tidak memerlukan waktu yang lama. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih baik. (hai)