Bahlil menekankan bahwa tindakan tegas akan diberikan jika hasil evaluasi membuktikan adanya pelanggaran kaidah penambangan yang baik.
“Nanti setelah tim evaluasi, baru saya akan cek dampak dari tambang ini ada atau tidak. Tetapi, saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas,” imbuhnya.
Pemerintah, lanjut Bahlil, tidak akan ragu menindak perusahaan yang aktivitasnya berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba, untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan,” terang Menteri ESDM.
Kementerian ESDM siap menjatuhkan sanksi terberat, termasuk pencabutan izin usaha pertambangan, bagi badan usaha yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, total terdapat empat pemegang Kontrak Karya (KK) dan 19 Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas logam yang beroperasi di tiga provinsi tersebut.
Secara rinci, di Aceh terdapat satu KK emas dan delapan IUP dengan komoditas emas, besi, dan bijih besi. Sumatra Utara memiliki dua KK emas dan satu IUP tembaga. Sementara itu, Sumatra Barat memiliki empat IUP komoditas besi, satu IUP bijih besi, satu IUP timah hitam, dan satu IUP emas. Satu KK komoditas timbal dan seng wilayah kerjanya mencakup Aceh dan Sumatra Utara. (hai)










