koranindopos.com – Jakarta, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, telah meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar memprioritaskan dan segera mengangkat tenaga honorer di lembaga pemerintah untuk menjadi ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam upayanya, ia juga telah menemukan sekitar 3.000.389 data tenaga honorer yang belum terdaftar di BKN.
Dalam sebuah rapat kerja bersama Men PANRB dan BKN pekan lalu, Junimart Girsang mengungkapkan bahwa pemerintah dapat menggunakan data dari tiga juta lebih tenaga honorer tersebut untuk diprioritaskan dalam pengangkatan menjadi PPPK. Data ini merupakan hasil inisiatif Junimart Girsang melalui pembukaan kanal pengaduan online melalui link haloJG.id/lapor.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pendataan Non ASN terhadap semua tenaga honorer di Indonesia. Hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa jumlah yang terdata mencapai sekitar 2,3 juta pegawai. Namun, setelah dilakukan audit dan pengecekan lebih lanjut, ternyata terdapat banyak data Non ASN yang tidak valid alias bodong.
Berdasarkan temuan ini, pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana penghapusan status Non ASN kepada seluruh Non ASN di Indonesia yang sebelumnya direncanakan pada bulan November 2023.
Junimart Girsang juga mengungkapkan bahwa banyak pegawai Non ASN yang mengeluh dan khawatir data mereka akan digantikan oleh tenaga honorer titipan alias bodong. Padahal, menurutnya, pegawai Non ASN yang telah terdata dan terverifikasi oleh BKN telah memberikan pengabdian bertahun-tahun kepada negara.
“Mayoritas dari mereka yang melaporkan sudah bekerja selama bertahun-tahun dan mengeluhkan bahwa data mereka tidak terdaftar sebagai tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK,” ungkapnya.
Diharapkan langkah-langkah yang diambil oleh Junimart Girsang dapat membantu mempercepat proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, serta memberikan keadilan kepada pegawai Non ASN yang telah berkontribusi kepada negara selama bertahun-tahun. (dni)