koranindopos.com – Jakarta. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi melantik Sahat Manaor Panggabean sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam sebuah upacara di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (14/09/2023). Penunjukan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Badan Karantina Indonesia, atau Barantin, adalah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023. Barantin bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sesuai amanat Pasal 336 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dalam menjalankan tugasnya, Barantin memiliki enam fungsi utama, termasuk perumusan kebijakan teknis di bidang karantina. Organisasi Barantin terdiri dari Kepala Barantin, Sekretaris Utama Barantin, Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Ikan, dan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.
Pasal 36 Perpres mengamanatkan bahwa Kepala Barantin berkewajiban untuk menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang karantina.
Selain itu, Badan Karantina Indonesia juga memiliki peran penting dalam mengoordinasikan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah yang terkait dengan penyelenggaraan karantina. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselarasan dan kerjasama dalam upaya pengawasan dan pengendalian di berbagai sektor terkait.
Dalam konteks pelaksanaan Perpres ini, tugas dan fungsi yang sebelumnya dilaksanakan oleh instansi seperti Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDEA), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan diintegrasikan dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.
Presiden Jokowi berharap bahwa langkah ini akan menguatkan upaya pemerintah dalam memastikan karantina yang efektif dan efisien di seluruh negeri, mendukung sektor pertanian, perikanan, dan lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia. (dni)