koranindopos.com – Jakarta. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah kasus kejahatan selama periode tanggal 30-31 Agustus 2023. Data ini menjadi perhatian serius bagi aparat keamanan dan masyarakat umumnya. Dalam pernyataannya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa ada peningkatan sebanyak 18 kasus atau 0,94% dibandingkan hari sebelumnya.
Pada hari Rabu, 30 Agustus 2023, terdapat 1.912 kejadian yang terkait dengan gangguan kamtibmas. Angka ini meningkat menjadi 1.930 kejadian pada Kamis, 31 Agustus 2023. Meskipun peningkatan ini mungkin terlihat kecil dalam persentase, namun Polri mengambil langkah-langkah serius untuk menangani masalah ini.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan juga mengidentifikasi lima jenis kejahatan dengan jumlah kasus tertinggi selama periode ini. Jenis-jenis kejahatan tersebut adalah:
- Pencurian dengan Pemberatan (Curat): Terdapat 170 kasus yang tercatat dalam periode ini. Curat adalah tindakan mencuri dengan menggunakan kekerasan atau ancaman. Polri akan melakukan upaya maksimal untuk menindak pelaku-pelaku curat.
- Narkotika: Jumlah kasus narkotika mencapai 120 kasus selama dua hari ini. Masalah narkotika merupakan isu yang perlu penanganan khusus, dan Polri akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan narkotika.
- Pencurian Sepeda Motor (Curanmor): Terdapat 68 kasus pencurian sepeda motor selama periode ini. Curanmor adalah kejahatan yang merugikan banyak individu, dan Polri akan mengintensifkan patroli dan investigasi terkait kasus-kasus ini.
- Judi: Meskipun jumlahnya lebih rendah, ada 8 kasus judi yang tercatat selama periode tersebut. Polri akan terus memerangi praktik perjudian ilegal.
- Pencurian dengan Kekerasan (Curas): Ada 15 kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi selama dua hari ini. Polri akan memprioritaskan penyelesaian dan penangkapan pelaku curas demi keamanan masyarakat.
Selain kejahatan, data lalu lintas juga menjadi perhatian Polri. Pada tanggal 31 Agustus 2023, terjadi 470 kejadian kecelakaan lalu lintas. Meskipun angka ini menunjukkan penurunan sebesar 54 kasus atau 10,31% dibandingkan dengan 30 Agustus 2023, Polri tetap berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Dari 470 kejadian tersebut, terdapat 43 korban yang meninggal dunia, 51 korban luka berat, 474 korban luka ringan, dan kerugian materi yang mencapai Rp1.655.700.000. Polri akan terus melakukan patroli lalu lintas dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar lalu lintas untuk mengurangi angka kecelakaan.
Polri menyatakan bahwa mereka akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengatasi peningkatan kasus kejahatan ini. Upaya-upaya pencegahan, penindakan, dan edukasi akan terus ditingkatkan guna menjaga kamtibmas dan keamanan masyarakat. Masyarakat juga dihimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada Polri demi terciptanya lingkungan yang lebih aman.(dni)