Koranindopos.com – Padang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan terjaminnya hak pemilih disabilitas dalam Pemilu 2014. Pemilih disabilitas menjadi satu dari 6 kelompok pemilih rentan. Yaitu kelompok masyarakat yang berpotensi tidak dapat memberikan hak pilih dan berpartisipasi dalam proses pemilu.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos memastikan terjaminnya hak pemilih disabilitas dalam pemilu. Seperti hak untuk didaftar sebagai pemilih, hak atas informasi tentang pemilu, hak atas akses yang aksesibel ke tempat pemungutan suara (TPS), dan hak atas pemberian suara yang rahasia.
”Termasuk hak untuk mencalonkan diri dan dipilih sebagai anggota legislatif, sebagai presiden dan wakil presiden, sebagai kepala daerah dan menjadi penyelenggara pemilu,” ujar Betty dalam rilis KPU RI belum lama ini. Terkait hak untuk didaftar sebagai pemilih, Betty menyampaikan selama yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai pemilih maka akan didaftarkan.
Menurut Betty, syarat terebut meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), genap 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP-el atau KK, serta tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Polri.
Terkait atas akses yang aksesibel di TPS, Betty mengungkap KPU telah mengatur pendirian TPS yang akses, mudah dan nyaman bagi pemilih disabilitas seperti lokasi rata, tidak bertangga, berumput tebal dan berbatu, lebar pintu masuk minimal 90 cm, tinggi meja bilik 75 cm, tinggi meja kotak 35 cm, template bagi pemilih tuna netra, alat bantu coblos bagi tuna netra dan formulir C3/formulir pendampingan bagi pemilih disabilitas.
Terakhir Betty mengajak pemilih penyandang disabilitas untuk bersama KPU menyukseskan Pemilu 2024. Hadir Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, mendampingi Ketua, Anggota KPU Sumatera Barat dan membuka Rakernas Ketua PPDI Norman Yulian.