koranindopos.com – Jakarta. Kasus penipuan online semakin meresahkan masyarakat, dengan beragam medium dan modus yang terus berkembang. Menghadapi ancaman ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah penting untuk memberantas kejahatan ini, sambil mengimbau warga agar senantiasa waspada terhadap praktik penipuan online yang semakin canggih.
Berdasarkan data yang diterbitkan oleh CFDS UGM pada tanggal 11 Agustus 2022, beberapa modus penipuan yang paling sering terjadi di antaranya adalah:
- Berkedok Memenangkan Hadiah (91,2%): Penipu berpura-pura memberikan hadiah atau kemenangan palsu untuk menarik perhatian korbannya.
- Pinjaman Online Ilegal (74,8%): Penipu mengiming-imingi pinjaman online dengan syarat-syarat yang merugikan dan ilegal.
- Tautan Berisi Malware atau Virus (65,2%): Penipu menyebarkan tautan palsu yang mengandung malware atau virus yang berbahaya bagi perangkat korban.
- Berkedok Krisis Keluarga (59,8%): Penipu menyamar sebagai anggota keluarga yang mengalami krisis dan meminta bantuan finansial dari korban.
- Investasi Ilegal (56%): Penipu mengajak korban untuk berinvestasi dalam skema ilegal yang menjanjikan imbal hasil besar.
- Situs Web/Aplikasi Palsu (52,6%): Penipu menciptakan situs web atau aplikasi palsu untuk menipu pengguna.
- Jual Beli (52,3%): Penipu mengaku menjual produk dengan harga murah, namun barang tidak pernah dikirimkan setelah pembayaran.
- Berkedok Amal (50,3%): Penipu meminta sumbangan amal palsu untuk tujuan penipuan.
- Lowongan Kerja Palsu (44,8%): Penipu mengaku menawarkan lowongan pekerjaan palsu untuk meminta uang pendaftaran atau informasi pribadi.
- Arisan Online (33%): Penipu mengajak korban untuk berpartisipasi dalam arisan palsu dengan imbal hasil yang tidak nyata.
Dari hasil survei yang melibatkan 1.700 responden dari 34 provinsi di Indonesia, medium komunikasi yang paling sering digunakan oleh penipu adalah pesan singkat atau telepon (64,1%), diikuti oleh media sosial (12,3%), aplikasi percakapan (9,1%), situs web (8,9%), email (3,8%), dan lainnya (1,8%).
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah yang proaktif, termasuk:
- Sosialisasi kepada Masyarakat: Pemerintah secara aktif melakukan kampanye sosialisasi kepada masyarakat tentang berbagai modus penipuan dan cara-cara pencegahannya.
- Penindakan Hukum: Pelaku penipuan dijerat secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pemblokiran Situs dan Aplikasi: Pemerintah juga melakukan tindakan pemblokiran terhadap situs web, aplikasi, dan akun media sosial yang terindikasi terlibat dalam penipuan.
Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati dan mengambil langkah-langkah pencegahan, di antaranya:
- Periksa Kepemilikan Nomor Telepon: Gunakan layanan atau aplikasi untuk memeriksa kepemilikan atau reputasi pemilik nomor telepon yang mencurigakan.
- Cek Nomor Rekening: Sebelum melakukan transaksi, pastikan untuk memeriksa nomor rekening melalui layanan seperti cekrekening.id.
- Waspadai Permintaan OTP: Jangan memberikan kata sandi sekali pakai (OTP) kepada siapapun, terutama jika ada permintaan yang mencurigakan.
- Tidak Terjebak Harga Murah: Hindari tergoda dengan tawaran harga yang terlalu murah untuk suatu produk, karena ini bisa menjadi indikasi penipuan.
Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan penipuan online dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat menggunakan layanan digital dengan lebih aman dan nyaman. (dni)