koranindopos.com – Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 yang menyoroti pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Instruksi ini memberikan arahan penting kepada kepala daerah dan pihak terkait dalam upaya mengatasi masalah polusi udara yang semakin meningkat di kawasan tersebut.
Inmendagri ini mencakup berbagai arahan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, serta bupati/wali kota se-Jabodetabek. Beberapa poin penting yang tercakup dalam instruksi tersebut adalah penerapan sistem kerja hibrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.
Salah satu langkah utama yang diinstruksikan adalah penerapan sistem kerja hibrid yang menggabungkan work from home (WFH) dan work from office (WFO) sebanyak 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah, karyawan badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD). Namun, pengecualian diberlakukan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung atau pelayanan esensial. Selain itu, kerja sama dengan sektor swasta juga ditekankan untuk menerapkan WFH dan WFO.
Instruksi tersebut juga memfokuskan pada pembatasan kendaraan bermotor dengan dorongan untuk beralih ke transportasi umum. Dalam hal ini, pemda diminta untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan menambah kapasitas kendaraan umum, rute, dan titik angkut. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi, yang merupakan salah satu penyebab polusi udara.
Instruksi juga mengarahkan pada pengetatan uji emisi kendaraan, pengawasan yang lebih ketat, serta memberikan insentif untuk kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Selain itu, langkah-langkah pengendalian emisi dan pengelolaan limbah industri juga ditekankan untuk mengurangi dampak polusi udara.
Untuk melaksanakan instruksi ini dengan baik, Menteri Dalam Negeri memandang pentingnya kerja sama antara kepala daerah dalam forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Peran satuan polisi pamong praja (satpol PP) juga diintensifkan dalam penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) terkait pengendalian pencemaran udara.
Instruksi ini akan mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan kebijakan yang telah ditetapkan. Diharapkan, langkah-langkah konkret yang diinstruksikan dalam Inmendagri ini akan membantu mengurangi polusi udara di kawasan Jabodetabek serta menjaga keseimbangan antara perbaikan kualitas udara dan pertumbuhan ekonomi masyarakat pasca pandemi COVID-19.