• Sitemap
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media siber
  • About us
Jumat, 22 September 2023
  • Masuk
Koranindopos.com
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Entertainment
    • Film dan Musik
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Entertainment
    • Film dan Musik
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Koranindopos.com
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Pemerintah Terbitkan Instruksi untuk Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek

Editor : Hana oleh Editor : Hana
24 Agustus 2023
in Nasional
A A
0
Pencemaran Udara
Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 yang menyoroti pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Instruksi ini memberikan arahan penting kepada kepala daerah dan pihak terkait dalam upaya mengatasi masalah polusi udara yang semakin meningkat di kawasan tersebut.

Inmendagri ini mencakup berbagai arahan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, serta bupati/wali kota se-Jabodetabek. Beberapa poin penting yang tercakup dalam instruksi tersebut adalah penerapan sistem kerja hibrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Salah satu langkah utama yang diinstruksikan adalah penerapan sistem kerja hibrid yang menggabungkan work from home (WFH) dan work from office (WFO) sebanyak 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah, karyawan badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD). Namun, pengecualian diberlakukan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung atau pelayanan esensial. Selain itu, kerja sama dengan sektor swasta juga ditekankan untuk menerapkan WFH dan WFO.

Instruksi tersebut juga memfokuskan pada pembatasan kendaraan bermotor dengan dorongan untuk beralih ke transportasi umum. Dalam hal ini, pemda diminta untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan menambah kapasitas kendaraan umum, rute, dan titik angkut. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi, yang merupakan salah satu penyebab polusi udara.

RelatedPosts

Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online

Ini Daftar Nominasi Festival Film Pendek Moderasi Beragama

DPR Dukung Komnas HAM Usut Penembakan Gas Air Mata di Rempang

Instruksi juga mengarahkan pada pengetatan uji emisi kendaraan, pengawasan yang lebih ketat, serta memberikan insentif untuk kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Selain itu, langkah-langkah pengendalian emisi dan pengelolaan limbah industri juga ditekankan untuk mengurangi dampak polusi udara.

Untuk melaksanakan instruksi ini dengan baik, Menteri Dalam Negeri memandang pentingnya kerja sama antara kepala daerah dalam forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Peran satuan polisi pamong praja (satpol PP) juga diintensifkan dalam penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) terkait pengendalian pencemaran udara.

Instruksi ini akan mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan kebijakan yang telah ditetapkan. Diharapkan, langkah-langkah konkret yang diinstruksikan dalam Inmendagri ini akan membantu mengurangi polusi udara di kawasan Jabodetabek serta menjaga keseimbangan antara perbaikan kualitas udara dan pertumbuhan ekonomi masyarakat pasca pandemi COVID-19.

Topik: Pencemaran Udara

Dapatkan berita terbaru aktual dan terpercaya dengan berlangganan di koranindopos.com

Berhenti Langganan
Editor : Hana

Editor : Hana

TerkaitBerita

Judi Online

Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online

oleh Editor : Hana
20 jam lalu
0

koranindopos.com - Jakarta,  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan...

Film Pendek

Ini Daftar Nominasi Festival Film Pendek Moderasi Beragama

oleh Editor : Hana
21 jam lalu
0

koranindopos.com - Jakarta.  Festival Film Pendek Moderasi Beragama (FFPMB) memasuki tahap akhir dengan pengumuman 10 peserta yang masuk dalam nominasi. Festival...

Rempang

DPR Dukung Komnas HAM Usut Penembakan Gas Air Mata di Rempang

oleh Editor : Hana
21 jam lalu
0

koranindopos.com - Jakarta. Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, memberikan dukungan penuh terhadap upaya Komnas HAM (Komisi Nasional Hak...

Seleksi Calon PPPK

Kesempatan Emas: Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi Calon PPPK

oleh Editor : Hana
21 jam lalu
0

koranindopos.com - Jakarta. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) memberikan kesempatan berharga kepada warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki...

image 6 - Meninjau Kesiapan Piala Dunia U-17, Presiden FIFA Berkantor di Indonesia

Meninjau Kesiapan Piala Dunia U-17, Presiden FIFA Berkantor di Indonesia

oleh Editor : Hana
2 hari lalu
0

koranindopos.com - Jakarta.  Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir mengumumkan bahwa Presiden FIFA, Gianni Infantino, akan...

PT Pertamina (Persero)

Kriyanusa 2023 : UMKM Pertamina Siap Naik Kelas Masuki Pasar Global

oleh Editor : Wahyudono
2 hari lalu
0

koranindopos.com - Jakarta. PT Pertamina (Persero) terus mendorong pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaannya, hingga berhasil Go Global menembus...

Selanjutnya
Forum Bisnis ASEAN

Buka Pertemuan Menteri Energi dan Forum Bisnis ASEAN, Menteri ESDM Fokuskan Tiga Hal Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Manulife Indonesia

Manulife Luncurkan Manulife Saving Protector Bantu Nasabah Siapkan Pensiun&Pendidikan

16 September 2023
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Expo Hadir di Bandung Bawa Suguhan Bunga Spesial KPR 2,75% fix 1 tahun

18 September 2023
Menteri Perdagangan

Mendag Zulkifli Hasan Resmikan Toko Jamaah Numan Yogyakarta

18 September 2023
PT Federal International Finance (FIFGROUP)

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

16 September 2023
Sociolla

Sociolla & Relawan Bersih-Bersih Bali Kumpulkan 470.5Kg Sampah di Pantai Lembeng Bali

20 September 2023

Berita Terpopuler

  • IMG 20230623 WA0023 - Willie Salim Bagi-Bagi iPhone 14 dan Uang Tunai, Ini Caranya

    Willie Salim Bagi-Bagi iPhone 14 dan Uang Tunai, Ini Caranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Bulan Olahraga, Tokopedia Bagikan Tips Hidup Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMD Hadirkan Prosesor Mobile & CPU Data Center Kelas Dunia bagi Pengguna Bisnis Hadirkan Prosesor Mobile & CPU Data Center Kelas Dunia bagi Pengguna Bisnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Dan YBBI Singsing Kebudayaan Indonesia Sampai Ke Luar Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rilis Single ‘Kembali’, Meiska Gandeng Tohpati Sebagai Produser

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Subscribe

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2022 KORANINDOPOS .

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Entertainment
    • Film dan Musik
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2022 KORANINDOPOS .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist