• Sitemap
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media siber
  • About us
Selasa, 21 Maret 2023
  • Masuk
Koranindopos.com
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Entertainment
    • Film dan Musik
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Entertainment
    • Film dan Musik
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Koranindopos.com
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Perkawinan Anak di Indonesia Sangat Mengkhawatirkan

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
30 Januari 2023
in Nasional
A A
0
Perkawinan Anak
109
VIEWS
Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta. Kasus perkawinan anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak, tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus dan tahun 2022 tercatat 55 ribu pengajuan. Pengajuan permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dahulu dan faktor dorongan dari orangtua yang menginginkan anak mereka segera menikah karena sudah memiliki teman dekat/pacaran..

Atas kedaruratan kondisi perkawinan anak di Indonesia, maka Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerjasama dengan PUSKAPA (Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak) Universitas Indonesia, Ikatan PIMTI Perempuan Indonesia serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyusun Risalah Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak Untuk Perlindungan Berkelanjutan bagi Anak. Hasil kajian ini dibahas dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan di kantor KemenPPPA pada Kamis (26/01).

“Tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak. Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis bagi anak-anak, perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, stunting, putus sekolah hingga ancaman kanker serviks/kanker rahim pada anak. Amandemen terhadap Undang-Undang Perkawinan di tahun 2019 dimana usia minimum perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun menjadi upaya pemerintah mencegah anak-anak menikah terlalu cepat. Namun di lapangan, permohoan pengajuan perkawinan masih terus terjadi dan ini sudah sangat mengkhawatirkan. Anak-anak ini adalah harapan masa depan untuk membangun Indonesia dan kasus perkawinan anak menjadi penghambat besar. Ini tanggung jawab bersama karena Isu perkawinan anak rumit dan sifatnya multisektoral,” ujar Titi Eko Rahayu, Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan KemenPPPA.

Disusunnya usulan kebijakan berbasis bukti ini menurut Titi Eko merupakan bagian dari pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) 2020-2024 dan upaya menurunkan angka perkawinan anak dalam target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional)  menjadi 8.74%.

RelatedPosts

Bandara Kertajati Resmi Layani Jemaah Haji

Mendag Zulkifli Musnahkan 730 Bal Pakaian, Sepatu & Tas Bekas Senilai Rp10 Miliar

Persiapan Mudik Lebaran 2023, Menhub Bahas Antisipasi Lonjakan Kendaraan di Tol

Sementara itu, Andrea Andjaringtyas dari PUSKAPA-UI menjelaskan bahwa kajian dilakukan dengan melakukan analisa terhadap 225 putusan dispensasi perkawinan dari Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agama dalam kurun waktu 2020 – 2022 serta dari hasil konsultasi terpumpun atau Focus Group Discussion dan kajian literature 40 publikasi ilmiah. Hasilnya, 1/3 dari 225 hasil putusan dispensasi diajukan karena sudah hamil terlebih dahulu.

“PUSKAPA-UI melakukan kajian cepat untuk menguraikan masalah masih adanya dispensasi perkawinan dan dikabulkannya dispensasi kawin karena faktor anaknya sudah hamil terlebih dahulu. Dari 225 putusan, sebanyak 34% dikarenakan faktor kehamilan. Ada 4 masalah yang melatarbelakangi kehamilan anak yang akhirya mendorong perkawinan anak adalah (1) kesulitan hidup di keluarga rentan dan tidak memiliki kapasitas pengasuhan yang baik; (2) anak tidak mendapat dukungan positif dari keluarga, komunitas dan kelompok sebaya; (3) anak tidak memilki kemampuan untuk menimbang risiko kehamilan; dan (4) anak memandang perkawinan sebagai cara untuk menikmati masa remaja,” ungkap Andrea.

PUSKAPA-UI memandang perlu diupayakan pencegahan oleh pemerintah untuk mengambil langkah seperti meningkatkan kapasitas pengasuhan dan akses layanan, mengembangkan kemampuan anak, membuka dan menyetarakan akses, memperkuat ikatan sosial keluarga, menyusun kebijakan kesehatan fisik (termasuk reproduksi) dan mental, dukungan pengasuhan, pencapaian pendidikan formal 12 tahun dan pemberdayaan untuk penghidupan.

Sementara itu Profesor Emil Salim, anggota Dewan pengarah BRIN mengungkapkan upaya mencapai Indonesia Emas tahun 2045 sulit dicapai jika usia anak sudah menikah.

“Pola pikir kita harus fokus membangun bangsa yang berkualitas yang memiliki ilmu, paham science dan teknologi sehingga anak-anak harus menempuh pendidikan tinggi. Maka non-diskiriminasi perlakuan terhadap laki-laki dan perempuan harus dihapuskan. Di lain pihak, penghulu harus diinformasikan kalau anak-anak di bawah 19 tahun tidak boleh menikah. Koreksi terhadap penghuku harus diberikan. Perkawinan adalah membentuk satuan keluarga sebagai bagian dari masyarakat. Jika keluarga tidak terdidik maka masyarakat  jadi tidak terdidik,” tegas Emil Salim yang hadir secara virtual.

Nur Djannah Syaf, Direktur pada Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung menegaskan isu perkawinan anak sifatnya sudah sangat mendesak dan darurat. Faktor cinta dan desakan orangtua untuk segera menikah menajdi salah satu faktor utama dari alasan pengaduan menikah.

“Di tahun 2022 secara nasional, ada sekitar 52 ribu perkara dispensasi perkawinan yang masuk ke peradilan agama dan dari jumlah tersebut, sekitar 34 ribu diantaranya didorong oleh faktor cinta sehingga orangtua yang meminta ke pengadilan agar anak-anak mereka segera dinikahkan. Lalu sekitar 13.547 pemohon mengajukan menikah karena sudah hamil terlebih dahulu dan 1.132 pemohon mengaku sudah melakukan hubungan intim. Faktor lainnya adalah karena alasan ekonomi dan alasan perjodohan mengingat anak mereka sudah akil balig, sudah menstruasi dan tumbuh rambut di kemaluan pada anak laki-laki,” ujar Nur Djannah.

Data di tahun 2022, jumlah dispensasi kawin terbesar ada di peradilan tinggi agama (PTA)  Jawa Timur di Surabaya, dengan wilayah paling tinggi ada di Malang karena faktor putus sekolah. Selanjutnya, pengajuan juga banyak terjadi di PTA Semarang, PTA Bandung dan PTA Makasar.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang Undang ini menjadi harapan terkait berbagai upaya pencegahan atau penghapusan perkawinan usia anak di Indonesia. Perubahan mendasar regulasi ini yakni adanya perubahan usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun untuk kedua calon mempelai. Sebelum UU ini direvisi batas usia minimal pengantin perempuan adalah 16 tahun dan pengantin laki-laki 19 tahun. Selain diskriminatif, undang undang yang lama telah menempatkan anak perempuan sebagai korban utama praktik perkawinan usia anak. Saat ini Pemaksaan Perkawinan Anak merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual sebagaimana yang tertera dalam UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual. (hai)

Dapatkan berita terbaru aktual dan terpercaya dengan berlangganan di koranindopos.com

Berhenti Langganan
Editor : Hairul

Editor : Hairul

TerkaitBerita

Bandara Kertajati

Bandara Kertajati Resmi Layani Jemaah Haji

oleh Editor : Hairul
14 jam lalu
0

koranindopos.com - Jakarta. Bandar Udara (Bandara) Kertajati telah resmi ditetapkan sebagai salah satu bandara embarkasi dan debarkasi haji tahun 2023/1444...

Kementerian Perdagangan

Mendag Zulkifli Musnahkan 730 Bal Pakaian, Sepatu & Tas Bekas Senilai Rp10 Miliar

oleh Editor : Wahyudono
17 jam lalu
0

koranindopos.com - Riau. Untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri, Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu,...

Mudik Lebaran 2023

Persiapan Mudik Lebaran 2023, Menhub Bahas Antisipasi Lonjakan Kendaraan di Tol

oleh Editor : Wahyudono
17 jam lalu
0

koranindopos.com - Cikampek. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Minggu (19/3), menggelar rapat koordinasi di Kantor Jasa Marga Km 70B Gerbang...

Pendidikan

Banten Kirim Jagoan 3D Game Asset ke Ajang LKS Nasional

oleh Editor : Wahyudono
18 jam lalu
0

koranindopos.com – Tangerang. Lomba Kompetensi Siswa (LKS) SMK ke-22 Jurusan Multimedia se-Provinsi Banten diselenggarakan pada Jum’at (17/3/2023). Seleksi yang dilakukan...

Jasa Raharja

Dirut Jasa Raharja Sindir Motor Pajak Mati di Acara Presiden Jokowi Sampai Jual Beli di Olx

oleh Editor : Wahyudono
19 jam lalu
0

koranindopos.com - Jakarta. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengkritik rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Termasuk, motor...

PNM

Eratkan Silaturahmi antar Karyawan dalam SEHATI PNM

oleh Editor : Hana
1 hari lalu
0

koranindopos.com - Jakarta. Menjelang bulan ramadhan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengadakan event silaturahmi antar karyawan melalui event SEHATI PNM ...

Selanjutnya
calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

Berangkat ke Timur Tengah, 87 CPMI Berhasil Diselamatkan di Bandara Juanda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

KLA Project

Rayakan 35 Tahun Berkarya, KLA Project Rilis Album Tribute

16 Maret 2023
Hotel 88 Mangga Besar VIII

Hotel 88 Mangga Besar VIII Tawarkan Paket Bukber 78 Ribu All You Can Eat

16 Maret 2023
Indosat

Indosat dan ARTAJASA Tandatangani MoU dengan PLN Icon Plus

18 Maret 2023
Samsung

Samsung Hadirkan Ponsel Pengalaman Fotografi Kelas Flagship Dengan Harga Terjangkau

17 Maret 2023
PT Pegadaian

Pegadaian Borong Empat Penghargaan di PR Indonesia Awards 2023

20 Maret 2023

Berita Terpopuler

  • The Cendana Villas Batu Malang

    Nikmati Momen Liburan Bersama Keluarga, Berikut Rekomendasi Vila & Glamping di Malang dari tiket.com

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut Jasa Raharja Sindir Motor Pajak Mati di Acara Presiden Jokowi Sampai Jual Beli di Olx

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nuansa Ramadhan ala Hotel 88 Mangga Besar 62, Hadirkan Kuliner Nusantara dalam Program Bukber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FOOM POD X Di Klaim Lebih Hemat, Benarkah Demikian?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleeping Mask dan Moisturizer Pigeon Teens yang Cocok untuk Kulit Remaja Berjerawat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Subscribe

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2022 KORANINDOPOS .

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Entertainment
    • Film dan Musik
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2022 KORANINDOPOS .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In