• Sitemap
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media siber
  • About us
Selasa, 21 Maret 2023
  • Masuk
Koranindopos.com
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Entertainment
    • Film dan Musik
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Entertainment
    • Film dan Musik
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Koranindopos.com
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Cegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
17 Maret 2023
in Nasional
A A
0
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri

108
VIEWS
Bagikan ke Teman

Koranindopos.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri padat karya berbasis ekspor di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.

“Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh, serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (17/3/2023).

Putri menjelaskan, kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut adalah memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang; persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%; serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.

Sedangkan cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah industri tekstil dan pakaian jadi; industri alas kaki; industri kulit dan barang kulit; industri furnitur; dan industri mainan anak.

RelatedPosts

Bandara Kertajati Resmi Layani Jemaah Haji

Mendag Zulkifli Musnahkan 730 Bal Pakaian, Sepatu & Tas Bekas Senilai Rp10 Miliar

Persiapan Mudik Lebaran 2023, Menhub Bahas Antisipasi Lonjakan Kendaraan di Tol

“Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” katanya.

Ia menjelaskan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja, yakni waktu kerja dapat kurang dari 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam perhari dan 40 jam perminggu.

Pengurangan waktu kerja tersebut, lanjut Ida, tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja.

“Penyesuaian waktu bekerja tersebut hanya berlaku 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepaktan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” jelasnya.

Sementara terkait penyesuaian upah, Putri menjelaskan bahwa ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% dari Upah yang biasa diterima. Penyesuaian upah tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.

“Pada dasarnya, Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” ujarnya. (ris)

Topik: KemnakerpermenakerTenaga Kerja

Dapatkan berita terbaru aktual dan terpercaya dengan berlangganan di koranindopos.com

Berhenti Langganan
Editor : Anggoro

Editor : Anggoro

TerkaitBerita

Bandara Kertajati

Bandara Kertajati Resmi Layani Jemaah Haji

oleh Editor : Hairul
12 jam lalu
0

koranindopos.com - Jakarta. Bandar Udara (Bandara) Kertajati telah resmi ditetapkan sebagai salah satu bandara embarkasi dan debarkasi haji tahun 2023/1444...

Kementerian Perdagangan

Mendag Zulkifli Musnahkan 730 Bal Pakaian, Sepatu & Tas Bekas Senilai Rp10 Miliar

oleh Editor : Wahyudono
15 jam lalu
0

koranindopos.com - Riau. Untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri, Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu,...

Mudik Lebaran 2023

Persiapan Mudik Lebaran 2023, Menhub Bahas Antisipasi Lonjakan Kendaraan di Tol

oleh Editor : Wahyudono
15 jam lalu
0

koranindopos.com - Cikampek. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Minggu (19/3), menggelar rapat koordinasi di Kantor Jasa Marga Km 70B Gerbang...

Pendidikan

Banten Kirim Jagoan 3D Game Asset ke Ajang LKS Nasional

oleh Editor : Wahyudono
17 jam lalu
0

koranindopos.com – Tangerang. Lomba Kompetensi Siswa (LKS) SMK ke-22 Jurusan Multimedia se-Provinsi Banten diselenggarakan pada Jum’at (17/3/2023). Seleksi yang dilakukan...

Jasa Raharja

Dirut Jasa Raharja Sindir Motor Pajak Mati di Acara Presiden Jokowi Sampai Jual Beli di Olx

oleh Editor : Wahyudono
17 jam lalu
0

koranindopos.com - Jakarta. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengkritik rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Termasuk, motor...

PNM

Eratkan Silaturahmi antar Karyawan dalam SEHATI PNM

oleh Editor : Hana
1 hari lalu
0

koranindopos.com - Jakarta. Menjelang bulan ramadhan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengadakan event silaturahmi antar karyawan melalui event SEHATI PNM ...

Selanjutnya
Abdul Haris plt Direktur Utama PT Jasaraharja Putera menerima penghargaan di Anugerah BUMN 
 2023.

JRP Insurance Sabet Penghargaan Digital Retail Excellent di Anugerah BUMN ke-12 Tahun 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

TASPEN

TASPEN Raih Penghargaan Best Social Media Ranger BUMN di BCOMSS

14 Maret 2023
SPAM Banjarbakula

SPAM Banjarbakula Suplai Air Minum ke 60 Ribu Rumah di Kalsel

19 Maret 2023
Samsung Galaxy S23 5G

Mobile Experience Terbarukan di Galaxy S23 Series 5G dengan kekuatan Snapdragon 8 Gen 2 for Galaxy

14 Maret 2023
Kemendikbudristek

Gandeng ITB, Ajarkan Precision Intensive Farming

14 Maret 2023
Kawasan Pariwisata The Nusa Dua,

Sambut Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka1945, The Nusa Dua Siapkan Promo Menarik

16 Maret 2023

Berita Terpopuler

  • The Cendana Villas Batu Malang

    Nikmati Momen Liburan Bersama Keluarga, Berikut Rekomendasi Vila & Glamping di Malang dari tiket.com

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut Jasa Raharja Sindir Motor Pajak Mati di Acara Presiden Jokowi Sampai Jual Beli di Olx

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nuansa Ramadhan ala Hotel 88 Mangga Besar 62, Hadirkan Kuliner Nusantara dalam Program Bukber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FOOM POD X Di Klaim Lebih Hemat, Benarkah Demikian?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleeping Mask dan Moisturizer Pigeon Teens yang Cocok untuk Kulit Remaja Berjerawat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Subscribe

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2022 KORANINDOPOS .

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Entertainment
    • Film dan Musik
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2022 KORANINDOPOS .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In