Koranindopos.com – Jakarta. Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong kepolisian untuk mengedepankan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan yang sifatnya penganiayaan. Pernyataan Puan tersebut merespons kasus KDRT yang dialami TM, seorang istri di Serpong, Tangsel.
Puan menegaskan, kepolisian perlu bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus KDRT. ”Pastikan untuk mengedepankan perlindungan korban, apalagi jika perempuan yang menjadi korban. Harus ada ketegasan dalam tindak pidana kekerasan,” tegas Puan dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (19/7).
Sebelumnya masyarakat digegerkan oleh TM yang dalam kondisi hamil muda dianiaya hingga babak belur oleh suaminya berinisial BJ. Meski saat ini sudah ditangkap, BJ sempat tidak ditahan walaupun sudah menjadi tersangka KDRT, sehingga melarikan diri sampai akhirnya kemudian ditangkap usai Polda Metro Jaya turun tangan dalam penanganan kasus tersebut.
BJ juga melayangkan ancaman pembuhunan untuk TM dan keluarganya ketika proses awal pelaporan ke polisi dilakukan. Puan menilai seharusnya polisi segera menahan BJ sejak awal. Apalagi pelaku bukan baru kali ini melakukan KDRT kepada istrinya. ”Kejadian di Serpong ini sangat jahat karena penganiayaan dilakukan dengan keji saat istri sedang mengandung anak pelaku sendiri,” ujar Puan.
Menurut Puan, permasalahan KDRT selalu pelik karena antara pelaku dan korban merupakan keluarga. Sering kali korban ingin memaafkan pelaku dengan berbagai pertimbangan. Namun begitu, seharusnya aparat penegak hukum memberi dukungan jika korban ingin pelaku KDRT dihukum. ”Penanganan kasus secara maksimal seharusnya tidak menunggu viral terlebih dahulu,” ucapnya.
Kejadian penganiayaan TM oleh suaminya memang ramai setelah videonya viral di media sosial. Kasus tersebut awalnya diproses di Polres Tangsel, namun BJ tidak ditahan polisi karena KDRT yang dilakukannya dianggap tindak pidana ringan. Puan menyayangkan polisi sempat melepaskan pelaku meski telah berstatus tersangka.
Puan juga meminta adanya kerjasama lintas lembaga dan kementerian dalam penanganan kasus KDRT. Seperti keterlibatan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KemenPPPA) dan Komnas Perempuan, dalam mendampingi korban KDRT hingga proses penyelidikan selesai. ”Korban KDRT ini emosi dan mentalnya tengah terguncang, jadi perlu pendampingan khusus,” tutur Puan.
Cucu Bung Karno itu menyoroti banyaknya kasus KDRT di Indonesia. Berdasarkan catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), KDRT mencapai 502.641 kasus yang dilaporkan pada tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 92,6 persen korbannya adalah perempuan.