• Sitemap
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media siber
  • About us
Jumat, 29 September 2023
  • Masuk
Koranindopos.com
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Entertainment
    • Film dan Musik
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Entertainment
    • Film dan Musik
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Koranindopos.com
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Opini

Menggenjot Capaian Perhutanan Sosial

Editor : Hana oleh Editor : Hana
20 Agustus 2023
in Opini
A A
0
Perhutanan Sosial

Ilustrasi

Bagikan ke Teman

Oleh Usep Setiawan *)

koranindopos.com – Ketika usia pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo tinggal 16 bulan, terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (30 Mei 2023). Regulasi baru yang menggenjot capaian perhutanan sosial.

Yang dimaksud percepatan pengelolaan perhutanan sosial menurut Perpres ini adalah kolaborasi antara kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah faerah kabupaten/kota dan pihak terkait dalam mempercepat tercapainya target pengelolaan perhutanan sosial yang dilaksanakan secara holistik, integratif, tematik, dan spasial (Pasal 1, Ayat 2).

Sampai Mei 2023, capaian akses rakyat terhadap perhutanan sosial mencapai 5,3 juta hektare dari target 12,7 juta hektare. Presiden menginginkan percepatan dan perluasan capaiannya. Ada beberapa terobosan yang diatur Perpres ini, antara lain, ditetapkannya Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (PPS) di tingkat nasional dan Pokja PPS Provinsi, serta dapat didukung Pokja PPS Kabupaten/Kota.

RelatedPosts

Buya Hamka dan Bung Karno: Hubungan yang Unik dari Sahabat Hingga Seteru

Solusi Polemik Antar Kader Tentang Masalah Food Estate

Larangan Hakim Menetapkan Perkawinan Beda Agama

Diarahkan juga keterlibatan para pihak dalam PS, variasi sumber pendanaan pelaksanaan perhutanan sosial, sistem informasi perhutanan sosial, dan ditetapkannya rencana aksi perhutanan sosial. Berikut ini kajian atas isi Perpres No.28/2023 dan saran langkah lebih lanjutnya.

Isi Perpres
Isi Perpres ini 8 (delapan) Bab dan 29 Pasal. Kedelapan Bab tersebut mencakup ketentuan umum (Pasal 1 dan 2), target dan strategi percepatan pengelolaan perhutanan sosial (Pasal 3 sampai 18), kelompok kerja percepatan pengelolaan perhutanan sosial (Pasal 19 sampai 23), sistem informasi perhutanan sosial (Pasal 24), pemantauan, evaluasi, dan pelaporan (Pasal 25 dan 26), pendanaan (Pasal 27), ketentuan peralihan (Pasal 28), dan ketentuan penutup (Pasal 29).

Susunan Pokjanas Perhutanan Sosial terdiri dari Ketua Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Ketua Harian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta melibatkan sepuluh menteri. Struktur yang sangat bertenaga, tinggal operasionalnya dipastikan efektif. Pokjanas Perhutanan Sosial ini dibantu tim pelaksana teknis Pokjanas Perhutanan Sosial dengan anggota dari K/L. Mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja atas tim ini diatur Peraturan Menko Marves.

Pokjanas Perhutanan Sosial dapat melibatkan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik swasta, akademisi, tokoh masyarakat, dan/atau lembaga swadaya masyarakat. Hal ini menjadikan perhutanan sosial menjadi kegiatan strategis yang kesuksesannya dipikul bersama. Pendanaannya bisa bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Sistem informasi untuk menghimpun data terkait percepatan pengelolaan perhutanan sosial yang berasal dari K/L. Selain itu, guna menyimpan basis data perhutanan sosial dan sebagai sistem register nasional perhutanan sosial, untuk mengetahui perkembangan percepatan pengelolaan perhutanan sosial, dan memantau pelaksanaan rencana aksi percepatan pengelolaan perhutanan sosial. Selain itu, menjadi dasar pengambilan keputusan dan/atau diseminasi, publikasi, dan sosialisasi hasil perhutanan sosial kepada publik.

Perpres ini menetapkan rencana aksi lintas kementerian dan pemerintah daerah dengan target capaian hingga tahun 2030. Dicantumkan strategi capaian mempercepat pemberian akses legal perhutanan sosial, penanganan konflik tenurial pada kawasan hutan, penguatan kelembagaan kelompok perhutanan sosial, dan pemberdayaan masyarakat di sektor agroforestry, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), wisata, kelautan, perikanan, pertanian, dan lainnya.

Perpres ini menekankan pentingnya koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi serta integrasi program yang melibatkan pihak terkait pengelolaan perhutanan sosial, termasuk rehabilitasi hutan lahan (RHL) serta pembentukan dan pengembangan integrated area development (IAD). Ditetapkan target pengelolaan perhutanan sosial seluas 7.380.000 (tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu) hektare sampai 2030. Target ini ada dalam lampiran Perpres ini.

Kerja kolaboratif
Perpres No.28/2023 ini menjadi acuan bagi K/L, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam melaksanakan percepatan pengelolaan perhutanan sosial dengan melibatkan pihak terkait (Pasal 2). Kita perlu meneruskan terobosan-terobosan substansial yang dikandung dalam Perpres ini. Upaya percepatan perhutanan sosial ini belum spesifik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Realisasi perhutanan sosial penting dipercepat guna meningkatkan kesejahteraan rakyat yang mengelola hasil hutan melalui pemberdayaan dan pelestarian lingkungan. Dengan Perpres ini, diharapkan terwujud kolaborasi pemberdayaan yang nyata, baik dari K/L, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan perhutanan sosial agar lebih makmur dan sejahtera.

Merujuk Perpres ini, pengelolaan hutan lestari dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat atau masyarakat adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Skmenanya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.

Langkah segera yang perlu dilakukan setelah penerbitan Perpres No.28/2023 ini adalah memperkuat anggaran bagi pelaksanaan perhutanan sosial di pusat dan daerah. Selain itu, segera sosialisasikan Perpres No.28/2023 ini kepada pelaksana di provinsi dan kabupaten/kota agar semua unsur pemerintahan benar-benar siap dalam percepatan pelaksanannya. Tak kalah penting, konsultasi dengan kelompok-kelompok masyarakat dan pendamping yang mengusulkan perhutanan sosial.

Di ujung masa pemerintahan Jokowi dan di tengah hiruk pikuk kontestasi politik jelang Pemilu 2024, kita pastikan semua program kerakyatan, termasuk perhutanan sosial, terus berjalan dan terbukti memajukan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, terutama di desa-desa.***

*) Ketua Dewan Eksekutif Ikatan Alumni Antropologi, Universitas Padjadjaran

Topik: Perhutanan

Dapatkan berita terbaru aktual dan terpercaya dengan berlangganan di koranindopos.com

Berhenti Langganan
Editor : Hana

Editor : Hana

TerkaitBerita

Buya Hamka

Buya Hamka dan Bung Karno: Hubungan yang Unik dari Sahabat Hingga Seteru

oleh Editor : Hana
1 bulan lalu
0

koranindopos.com - Jakarta. Hubungan antara Presiden Soekarno (Bung Karno) dan Buya Hamka, atau Abdul Malik Karim Amrullah, merupakan kisah yang penuh...

Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Dr. Emrus Sihombing

Solusi Polemik Antar Kader Tentang Masalah Food Estate

oleh Editor : Anggoro
1 bulan lalu
0

koranindopos.com - Kurang elok sesama kader PDI P seolah berseberangan pendapat tentang keberadaan pembangunan food estate. Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto...

Perkawinan Beda Agama

Larangan Hakim Menetapkan Perkawinan Beda Agama

oleh Editor : Hana
2 bulan lalu
0

Oleh : M. Ishom El Saha  koranindopos.com - Mahkamah Agung RI akhirnya melarang hakim pengadilan untuk mengabulkan permohonan penetapan perkawinan...

Misi Pemeliharaan Perdamaian

Kontribusi Kapasitas Sipil Indonesia pada Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB

oleh Editor : Hana
2 bulan lalu
0

Oleh: Indrita Hardiana*) koranindopos.com - Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah aktif menjaga perdamaian dunia sejak dibentuk tanggal 24 Oktober 1945....

Emrus

Masih Terus Ada Mental Maling Di Lembaga Peradilan Kita

oleh Editor : Anggoro
3 bulan lalu
0

koranindopos.com - Masih terus adanya mental "maling" (perilaku koruptif) di kembaga peradilan kita, pasti merusak seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan...

Sensus Pertanian

Peran dan Tantangan Sensus Pertanian 2023

oleh Editor : Hana
3 bulan lalu
0

Oleh : Lili Retnosari* koranindopos.com - Jakarta. Pertanian masih menjadi sektor penting di Indonesia. Sektor ini tidak hanya menghasilkan bahan...

Selanjutnya
Labuan Bajo

Labuan Bajo Siap Dikenal Dunia Melalui Kegiatan AMMTC ke-17

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

IKEA

Tips IKEA untuk Tingkatkan Kualitas Udara di Dalam Ruangan

28 September 2023
IEMS2023

DRMA Perkenalkan PowerAce TRIEX di Pameran IEMS2023 Dukung Industri Kendaraan Listrik

22 September 2023
VIDA

Tanda Tangan Elektronik VIDA Pastikan Keamanan Data Sektor Kesehatan

28 September 2023
Masjid Al-Jabbar

Terima Sertipikat, Kawasan Masjid Al-Jabbar Hampir 70% Tersertipikasi

25 September 2023
CLEO

Tumbuh di Atas Rata-Rata Industri, CLEO Giat Lakukan Inovasi

23 September 2023

Berita Terpopuler

  • BINUS SCHOOL

    Pamerkan Teknologi Pengolah Tempe di Austria, Dua Siswa SMA Indonesia Siap Angkat Makanan Khas Indonesia di Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Ramaikan KAI Expo 2023, tiket.com Hadirkan Tiket Kereta Harga Spesial serta Grand Prize Tiket Liburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat ‘Stay Fit with NusaTrip’, NusaTrip Kampanyekan Menjaga Kesehatan di Saat Berpergian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FOOM POD X Di Klaim Lebih Hemat, Benarkah Demikian?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Willie Salim Bagi-Bagi iPhone 14 dan Uang Tunai, Ini Caranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Subscribe

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2022 KORANINDOPOS .

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Entertainment
    • Film dan Musik
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2022 KORANINDOPOS .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist