• Sitemap
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media siber
  • About us
Selasa, 21 Maret 2023
  • Masuk
Koranindopos.com
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Entertainment
    • Film dan Musik
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Entertainment
    • Film dan Musik
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Koranindopos.com
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Opini

UU Ciptaker Bisa Menimbulkan Kekurangan Tenaga Pekerja

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
8 Maret 2023
in Opini
A A
0
Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Dr. Emrus Sihombing

Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Dr. Emrus Sihombing

116
VIEWS
Bagikan ke Teman

Koranindopos.com – Perlukah demo dukung UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) ? Jawabnya, sangat perlu. Bukan hanya demo menolak UU Ciptaker selalu muncul, tetapi demo memberi dukungan UU Ciptaker juga perlu sebagai hak yang dijamin oleh UU. Sebab, isi UU Ciptaker berorientasi pada kesejahteran rakyat Indonesia secara umum. Bahkan implementasi UU Ciptaker bisa berdampak Indonesia mengalami kekurangan tenaga perkerja di semua bidang dan tingkatan bisnis/usaha, salah satu karena ada migrasi WNI dari pelamar atau pekerja menjadi penerima pekerja atau pemilik usaha/entrepreneur.

UU Ciptaker sudah menjadi realitas hukum setelah melalui realitas politik. Ketika realitas politik, melalui proses eksternalisasi di ruang publik, berbagai kalangan mencurahkan pikiran dalam bentuk pandangan dan penilaian subyektif masing-masing tentang segala hal terkait RUU Ciptaker. Arus komunikasi politik dari input politik (dukungan dan penolakan) hingga melahirkan out put politik dalam bentuk UU Ciptaker berjalan sesui dengan peta kognisi masing-masing sebagai perwujudan kepentingan politik para partisipan komunikasi politik di ruang publik. Proses komunikasi politik berlangsung dinamis tanpa sumbatan politik dari negara. Semua orang bisa memberi pendapat yang ditujukan kepada siapapun terkait dengan RUU Ciptaker, sehingga masukan dan kritik dari berbagai kalangan mewarnai isi UU Ciptaker.

Setiap out put politik, salah satu di antaranya, dalam bentuk undang-undang seperti UU Ciptaker dirumuskan dan kemudian disahkan oleh DPR-RI dan ditandatangani oleh Presiden pasti melalui kajiaan filosifis, wacana publik dan kemanfaatan bagi segenap warga negara Republik Indonesia. Bisa jadi memang, ada pasal tertentu dalam sebuah UU belum memenuhui kepentingan sekelompok orang atau seseorang aktor sosial tertentu, Karena itu, setiap UU yang dibuat oleh negara sulit dapat memenuhi semua keinginan/hasrat setiap individu, apalagi aktor sosial/politik tersebut memposisikan diri selalu sepakat untuk tidak sepakat dengan program dan atau gagasan dan atau kebijakan pemerintah.

Sebagai realitas hukum positif di negara kita, UU Ciptaker, menurut hemat saya, sebagaimana juga saya sampaikan di media arus utama di negeri ini, UU Ciptaker mampu  membangun optimisme baru dalam penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang signifikan ke depan, tentu sejak UU Ciptaker benar-benar diimplementasikan tanpa ganggungan yang berarti. Baiknya lagi, UU ini pun mampu membangun kepastian hukum, termasuk pemberian sanksi yang terukur.

RelatedPosts

MIKTA Sebagai Kekuatan Penyeimbang dalam Penyelesaian Isu Global

Dusun Cisadon dan Model Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

Sepintas Mengenal Hukum Ekstradisi (Bagian Pertama)

Bila ditelisik secara seksama, isi UU Citapker sarat kemudahan perizinan usaha, sehingga terciptanya peluang muncul dan berkembangnya jumlah serta berbagai bidang Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang dikenal dnegan UMKM. Prosedur dan alur birokrasi mendirikan bidang usaha menjadi sangat-sangat sederhana. Pendirian Perusahaan Terbatas (PT) pun, misaalnya, sudah bisa hanya oleh satu orang atau disebut sebagai “PT perorangan”. Selain itu, jumlah anggota membentuk koperasi sebagai bidang usaha memajukan perkonomian rakyat, sudah sangat dikurangi, tidak sebanyak sebelum lahirnya UU Ciptaker ini. Bantuan permodalan UMKM dari pemerintah salah srtu fokus utama dalam UU Ciptaker.

Dengan UU Ciptaker, iklim usaha di tanah air berpihak kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah (UMKM). Usaha Mikro mampu berkembang menjadi Usaha Kecil. Sedangkan Usaha Kecil bergerak menjadi Usaha Menangah yang pada gilirannya Usaha Menengah maju menjadi Bisnis Besar. Akibat itkutannya, bermunculan lagi Usaha Mikro baru. Demikian seterusnya.

Konsekuensi dari perkembangan perubahan tingkatan usaha dari Usaha Mikro hingga menjadi Bisnis Besar di berbagai bidang usaha, tidak sekedar mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak dalam berbagai bidang keterampilan dan talenta, tetapi mampu menciptakan lapangan kerja baru. Bahkan dapat diprediksi Indonesia akan kekurangan tenaga kerja jika semua komponen bangsa mendukung dan melakukan UU Ciptaker, dibanding sebelum UU Ciptakler. Implementasi UU Ciptaker bisa berdampak Indonesia mengalami kekurangan tenaga perkerja di semua bidang dan tingkatan bisnis/usaha, salah satu karena ada migrasi WNI dari pelamar atau pekerja menjadi penerima pekerja atau pemilik usaha/entrepreneur. Ini sangat realistis.

Selain itu, peningkatan jumlah dan bidang usaha dipastikan mampu membangun kolaborasi bisnis saling terkait dan terintegrasi antar Bisnis Besar, Usaha Menangah, Usaha Kecil dan Usaha Mikro. Hilirisasi bidang usaha di semua sektor secara natural akan terjadi secara akseleratif (percepatan). Dengan demikian, pendapatan perkapita seluruh rakyat Indonesia akan terus meningkat dari tahu ke tahun. Karena itu, menurut hemat saya, tidak berlebihan Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia yang luar biasa pada tahun 2035.

Keseriusan pemerintah tentang UU Ciptaker agar berpihak kepada kesejahteraan sosial ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia terlihat pada isi peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpers) sebagai peraturan turunannya. Sejumlah PP dan Perpres tersebut disusun dengan memperhatikan, menerima dan mempertimbangkan semua aspirasi masyarakat Indonesia terhadap  setidaknya 11 bidang utama di UU Ciptaker, yaitu: (1) Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha; (2) Perizinan Berusaha; (3) Ketenagakerjaan; (4) Kemudahan, Perlindungan serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM; (5) Kemudahan Berusaha; (6) Dukungan Riset dan Inovasi; (7) Pengadaan Tanah; (8) Kawasan Ekonomi; (9) Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan Proyek Strategis Nasional; (10) Administrasi Pemerintahan; serta (11) Pembinaan dan Pengawasan serta Pengenaan Sanksi. Semua isi PP dan Perpres tersebut orientasi pada kesejahteraan sosial ekonomi rakyat Indonesia. (Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Dr. Emrus Sihombing)

Topik: Emrus SihombingTenaga kerja IndonesiaUU Ciptaker

Dapatkan berita terbaru aktual dan terpercaya dengan berlangganan di koranindopos.com

Berhenti Langganan
Editor : Anggoro

Editor : Anggoro

TerkaitBerita

MIKTA

MIKTA Sebagai Kekuatan Penyeimbang dalam Penyelesaian Isu Global

oleh Editor : Hairul
2 hari lalu
0

Oleh: Lusia Novita Sari *) koranindopos.com - Setelah sukses dengan Presidensi G20 di tahun 2022, pada tahun 2023 Indonesia tidak...

Dusun cisadon

Dusun Cisadon dan Model Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

oleh Editor : Hairul
1 minggu lalu
0

Oleh: Ahmad Wildan Masyhari, S.H.*) koranindopos.com - Jakarta. Kalau kita membuka ponsel, lalu masuk ke laman pencarian Google, lalu mengetik...

Ekstradisi

Sepintas Mengenal Hukum Ekstradisi (Bagian Pertama)

oleh Editor : Hairul
2 minggu lalu
0

Oleh: Rengga Damayanti, S.H., M.H.*) koranindopos.com - Apa yang pertama kali anda pikirkan ketika mendengar atau membaca kata “ekstradisi”? Apakah...

Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Dr. Emrus Sihombing

Segerakan Bentuk Deputi Monitoring di KPK

oleh Editor : Anggoro
1 bulan lalu
0

Koranindopos.com - Wacana memisahkan deputi monitoring atau pemantauan dari deputi penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) sangat tepat dan bagus....

Vonis Fredy Sambo

Vonis Fredy Sambo, Bukti Criminal Justice System Bekerja

oleh Editor : Hairul
1 bulan lalu
0

Oleh; Dr. Rahmat Edi Irawan., S.Pd., M.IKom (Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Bina Nusantara). koranindopos.com - Jakarta. Banyak yang kaget dengan...

Tilang Manual

Tilang Manual Dihapus, Adaptasi Perubahan Sistem Elektronik

oleh Editor : Hairul
2 bulan lalu
0

Oleh: Tri Eka Sunarti Dewi*) koranindopos.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan kebijakan penghapusan tilang manual. Kebijakan ini adalah bagian...

Selanjutnya
Proyek Infrastruktur

Dua Proyek Infrastruktur PTPP Di Bandung Diresmikan oleh Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Vietjet

Vietjet Buka Lagi 2 Rute yang Hubungkan Hong Kong dengan Da Nang & Phu Quoc Vietnam

15 Maret 2023
PT Brantas Abipraya (Persero)

Rayakan HUT BUMN ke-25, Abipraya Gelar Jalan Sehat di Palangkaraya

14 Maret 2023
Berita Hoaks

Jelang Pemilu, 7 Jenis Berita Hoaks Ini Yang Banyak di Temukan

14 Maret 2023
Mal Ciputra

30th Anniversary Mal Ciputra Jakarta Serve You Better, Serve You More

16 Maret 2023
Sembako

Harga Beras dan Daging di Jakarta Naik

18 Maret 2023

Berita Terpopuler

  • The Cendana Villas Batu Malang

    Nikmati Momen Liburan Bersama Keluarga, Berikut Rekomendasi Vila & Glamping di Malang dari tiket.com

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut Jasa Raharja Sindir Motor Pajak Mati di Acara Presiden Jokowi Sampai Jual Beli di Olx

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nuansa Ramadhan ala Hotel 88 Mangga Besar 62, Hadirkan Kuliner Nusantara dalam Program Bukber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FOOM POD X Di Klaim Lebih Hemat, Benarkah Demikian?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleeping Mask dan Moisturizer Pigeon Teens yang Cocok untuk Kulit Remaja Berjerawat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Subscribe

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2022 KORANINDOPOS .

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Entertainment
    • Film dan Musik
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2022 KORANINDOPOS .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In