Koranindopos.com – Jakarta. Pakar hukum pidana, Dr. Chairul Huda, SH, MH, menyebut diduga ada unsur kesengajaan dalam kematian Dante, putra Tamara Tyasmara. Menurutnya, langkah kepolisian menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka sudah tepat.
Chairul Huda yang ditemui di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (21/2/2024) mengikuti perkembangan kasus putra Tamara Tyasmara tersebut. Oleh karena itu, ia menduga keras adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dengan ditemukannya beberapa aspek dugaan tindak pidana yang menyebabkan seseorang meninggal karena disengaja.
“Memang sejauh ini langkah-langkah yang dilakukan pihak penyidik saya kira sudah tepat,” kata Chairul Huda menjelaskan adanya dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian karena disengaja saat ditemui di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (21/2/2024).
**Bukti CCTV dan Autopsi Mendukung Dugaan Kesengajaan**
Dalam proses penyidikan, ditemukan bukti dari rekaman CCTV dan autopsi yang menunjukkan dugaan adanya unsur kesengajaan. Chairul Huda mengungkapkan adanya tanaman air dalam tubuh Dante, mengindikasikan tindakan sengaja saat membenamkan korban.
“Ada semacam tumbuhan dalam tubuh korban, sehingga bisa disimpulkan sebab kematiannya tenggelam,” paparnya.
**Kesengajaan atau Kelalaian?**
Chairul Huda menegaskan bahwa Yudha Arfandi tidak hanya melakukan kelalaian dalam melatih pernapasan Dante, melainkan juga sengaja membenamkan anak tersebut. Dugaan kesengajaan terkait dengan rekaman CCTV memperkuat pandangan ini.
“Terlihat dari gambaran CCTV, yang menunjukkan tenggelamnya bukan karena sebab-sebab yang masuk kategori accident tapi sesuatu hal yang sengaja,” ungkap Chairul Huda.
“Untuk memastikan kepastian aspek tindak pidana, terutama yang saya kira paling kuat adalah kesengajaan. Menyebabkan orang mati paling tidak ya jadi pembunuhan atau kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia,” tambahnya.
**Tidak Ada Pembunuhan Berencana**
Meski ada dugaan kesengajaan, Chairul Huda menegaskan bahwa dalam hukum pidana tidak ada pembunuhan berencana. Ia menjelaskan bahwa pembunuhan dipikir-pikir dengan adanya jeda waktu sebelum pelaku melakukan aksi tersebut.
“Pembunuhan berencana itu sebenarnya tidak ada, tapi yang benar adalah pembunuhan yang dipikir-pikir,” tegasnya.
**Kaitan dengan Komunikasi Sebelumnya dan Kunjungan Tamara Tyasmara ke Kolam Renang**
Chairul Huda menilai aksi Yudha Arfandi bersifat spontan, tidak terkait dengan komunikasi antara ibu korban dan pelaku sebelumnya. Kunjungan Tamara Tyasmara ke tempat kejadian perkara juga dianggap tidak relevan dengan peristiwa tersebut.
“Dilihat dari CCTV, terlihat sekali spontan apa yang terjadi walaupun terlihat buram sedikit,” katanya, menepis keterkaitan dengan peristiwa sebelumnya.
**Alibi Untuk Melatih Pernapasan Korban**
Yudha Arfandi berdalih apa yang dilakukannya untuk melatih pernafasan korban. Mendengar alibi yang disampaikan tersangka, Chairul Huda berpendapat, dalam hukum sah-sah saja untuk berbohong untuk menyelamatkan dirinya.
“Kalau dasarnya untuk melatih biar kuat segala macam, tentu itu tidak bisa generalisasi kepada semua orang, itu tidak bisa diterapkan kepada semua orang. Faktanya, yang bersangkutan tidak berhati-hati, lalai itu artinya tidak cukup berhati-hati. Jadi menurut saya itu alibi, itu ngeles kalau kata orang Betawi. Itu sah sah saja, hak dia untuk mengatakan itu, dari segi hukum yang dilihat bukan ucapannya, tapi perbuatannya,” papar Chairul Huda.
“Tapi sekali lagi, hukum tidak melihat apa yang dia ucapkan, tapi yang dia lakukan. Beruntung, dalam kasus ini ada CCTV dan cukup clear,” katanya.
**Yudha Arfandi Melampaui Kebijakan Tamara Tyasmara**
Terakhir, Chairul Huda menyatakan bahwa Yudha Arfandi telah melampaui kebijakan yang diberikan oleh Tamara Tyasmara. Sebab, Tamara meminta mantan kekasihnya itu menunggu kehadirannya sebelum mengajak Dante Berenang.
Tindakan melibatkan Dante tanpa menunggu kehadiran ibu korban menunjukkan tanggung jawab pribadi yang melampaui aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian Yudha dinilai telah melampaui kebijakan yang diberikan oleh Tamara Tyasmara
“Kalau mau ke kolam renang tunggu saya (Tamara) dulu. Itukan menunjukkan sesuatu yang kalau si tersangka ini telah melampaui apa yang kemudian menjadi kebijakan atau ketentuan ibu korban. Jadi tanggung jawab pribadi dia pada kejadian itu sempat terjadi,” jelasnya
“Yudha dinilai telah melampaui kebijakan atau ketentuan ibu korban,” lanjutnya.
**Keterlibatan Tamara Tyasmara**
Dengan melihat perkembangan kasus meninggalnya Dante, banyak beredar spekulasi liar yang menyebutkan keterlibatan Tamara Tyasmara sebagai ibu korban, Chairul Huda menilai itu spekulasi yang tidak berdasar.
“Jadi kontribusi perbuatan tidak ada, motif tidak ada, meeting of mind tidak ada, jadi saya pikir sangat jauh kalau dikatakan ini ada persengkokolan, ada kesepakatan, ada permufakatan di antara ibunya korban dengan pelaku terkait dengan peristiwa itu,” ucapnya.
“Apa yang ada di hadapan kita semua, mungkin juga apa yang ada di dalam hasil penyidikan pihak kepolisian adalah memang peristiwa yang terjadi dalam spot di kolam berenang itu, tidak terhubung dengan peristiwa-peristiwa lain terhubung,” pungkasnya.