koranindopos.com – Jakarta. Dalam sebuah upacara resmi, Suharto resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, menggantikan Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung yang sebelumnya diberhentikan dengan hormat. Pelantikan ini berlangsung setelah pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 54/P Tahun 2024. Keppres ini dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Nanik Purwanti.
Prosesi upacara dimulai dengan kumandang lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang disusul dengan pembacaan Keppres oleh Nanik Purwanti. Setelah pembacaan Keppres, Suharto mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Suharto dengan tegas.
Setelah pengucapan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Presiden Jokowi dan Suharto, menandai resminya pelantikan tersebut.
Acara ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk terus memperkuat lembaga peradilan dan memastikan kepemimpinan yang solid dalam menjalankan fungsi yudisial serta non yudisial Mahkamah Agung. (hai)