koranindopos.com – Jakarta. Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang memerintahkan pemangkasan anggaran di berbagai kementerian dan lembaga. Langkah ini ditindaklanjuti oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengamanatkan penghematan sebesar Rp 256,10 triliun, termasuk Rp 19 triliun dari anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit Kemenkes, Prof. Tjandra Yoga Aditama, mengingatkan agar pemangkasan ini tidak sampai mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa dana yang tersisa benar-benar diprioritaskan untuk pelayanan di lapangan, terutama dalam aspek promotif dan preventif.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya ketersediaan obat dan alat kesehatan di masyarakat agar tidak terjadi krisis pasokan akibat pemangkasan anggaran.
Agar pemangkasan anggaran tidak berdampak langsung pada layanan kesehatan, Prof. Tjandra menyarankan pengurangan kegiatan yang tidak mendesak, seperti:
Perjalanan dinas yang tidak esensial.
Acara seremonial yang tidak berkontribusi langsung pada pelayanan kesehatan.
Efisiensi dalam alur kerja kantor Kemenkes, dengan memaksimalkan sumber daya manusia yang sudah ada.
Menurutnya, penghematan harus dilakukan dengan tetap mengutamakan kesejahteraan masyarakat, bukan dengan memangkas layanan kesehatan yang vital.
Di tengah pemangkasan anggaran, Indonesia juga dihadapkan pada pengurangan bantuan kesehatan dari AS. Oleh karena itu, Prof. Tjandra menyarankan pemerintah untuk mengintensifkan diplomasi kesehatan global, agar tetap bisa mendapatkan dukungan internasional dalam meningkatkan layanan kesehatan masyarakat.(dhil)








