koranindopos.com – Jakarta. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengungkapkan dalam keterangan tertulisnya pada Senin (8/1/2024), bahwa “kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite.”
Erika menekankan perlunya pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Saat ini, Perpres yang berlaku baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.
“Revisi Perpres dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite,” tambah Erika.
BPH Migas mengakui bahwa telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.
“Pengaturan untuk BBM bersubsidi akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” ungkap Erika.
Usulan revisi Perpres, yang bertujuan mengatur tata niaga BBM, telah diajukan sejak pertengahan 2022. Revisi ini dianggap penting oleh berbagai pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melebihi kuota yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (hai)