koranindopos.com – Jakarta. Pemeriksaan kesehatan tahap pertama bagi jemaah haji tahun 1445 H/2024 M akan segera dimulai. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, mengumumkan bahwa daftar jemaah yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji akan segera dirilis.
Menurut Hilman, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumpulkan data jemaah yang akan berangkat dan akan menyampaikannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) di seluruh provinsi. Jemaah juga bisa memeriksa perkiraan keberangkatannya melalui Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).
“Bagi jemaah yang akan berangkat pada tahun 2024, kami menyarankan mereka untuk mulai menjaga kesehatan. Ini termasuk menjaga aspek-aspek kesehatan dasar, seperti pola makan yang baik dan rajin berolahraga,” ujar Hilman dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (1/11/2023).
Hilman juga menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan akan dilakukan dalam dua tahap. Tujuannya adalah agar jemaah memiliki waktu untuk menjaga dan memulihkan kesehatan mereka antara pemeriksaan tahap pertama dan tahap kedua.
Namun, bagaimana jika dalam pemeriksaan kesehatan tahap pertama, seorang jemaah tidak memenuhi syarat kesehatan yang diperlukan?
Hilman menjelaskan, “Jika dalam pemeriksaan kesehatan tahun ini, ada jemaah yang sakit dan tidak memenuhi syarat, mereka tidak harus dipaksakan. Mereka bisa berangkat tahun berikutnya.”
Selain itu, jika Kementerian Kesehatan dalam proses pemeriksaan menentukan bahwa seorang jemaah tidak memungkinkan untuk berangkat lagi, misalnya karena menderita penyakit berat atau komorbid, maka ada skema pelimpahan porsi.
“Ketentuan ini mengatur bahwa pelimpahan bisa diberikan kepada ahli waris yang memiliki hubungan kekerabatan dengan jemaah yang bersangkutan,” tegas Hilman.
Dengan demikian, pemeriksaan kesehatan menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan bahwa jemaah haji yang berangkat ke tanah suci dalam kondisi sehat dan siap menjalani ibadah haji dengan lancar. Kemenag berkomitmen untuk memastikan bahwa semua jemaah haji mendapatkan perawatan dan pelayanan kesehatan yang baik selama proses persiapan hingga pelaksanaan ibadah haji mereka. (hai)