Koranindopos.com – Jakarta. Pada momen Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada Rabu (10/4), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Jumlah penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri mencapai 159.557 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK, dengan 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus, dengan 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
Besaran RK dan PMP Khusus Idul Fitri bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur mencatat jumlah terbanyak penerima RK, sedangkan tiga terbanyak penerima PMP Khusus berasal dari Sumatra Utara.
Melalui pemberian Remisi dan PMP Khusus, negara menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp81.204.495.000,-. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menyatakan bahwa ini adalah wujud apresiasi bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah berusaha memperbaiki diri dan berbuat baik.
“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly dalam keterangan persnya.
Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat menjadi motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk memperbaiki diri dan berguna bagi masyarakat. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada petugas Pemasyarakatan dan pihak terkait yang telah mendukung pelaksanaan program ini.
“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadlah insan yang taat hkum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” pungkas Menkumham.
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.