koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengkaji aturan yang melarang penyedia layanan fixed broadband menjual internet dengan kecepatan di bawah 100 Mbps. Langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan internet di Indonesia agar setara dengan standar internasional.
Fixed broadband merupakan jenis koneksi internet yang menggunakan jaringan fiber optik dan biasanya terhubung melalui kabel LAN atau WiFi. Operator-operator seluler seperti Biznet, Indihome, XL, First Media, dan My Republic merupakan penyedia layanan fixed broadband di Indonesia.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan niatnya untuk membuat kebijakan yang mewajibkan operator seluler menjual layanan internet fixed broadband dengan kecepatan minimum 100 Mbps. Langkah ini diambil setelah data Speedtest menunjukkan bahwa kecepatan internet Indonesia masih kalah dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Kamboja.
Budi Arie menegaskan bahwa internet merupakan kebutuhan pokok dan sudah saatnya masyarakat mendapatkan akses internet dengan kecepatan yang memadai. Saat ini, kecepatan internet Indonesia berada di peringkat 97 dari 126 negara yang terdaftar, dengan kecepatan rata-rata hanya 24,97 Mbps untuk internet ponsel dan 27,87 Mbps untuk fixed broadband.
Dalam upaya meningkatkan kecepatan internet, Budi Arie juga berencana untuk memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk berdiskusi mengenai optimalisasi kecepatan internet.
Data Speedtest menunjukkan bahwa Indonesia berpotensi untuk meningkatkan kecepatan internet fixed broadband sehingga setara dengan negara-negara maju seperti Korea Selatan, yang memiliki kecepatan rata-rata 148,68 Mbps. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital serta meningkatkan akses dan kualitas layanan internet bagi masyarakat Indonesia.
Selain itu, peringkat kecepatan internet Indonesia perlu diperbaiki tidak hanya untuk internet ponsel, tetapi juga untuk fixed broadband. Singapura, sebagai negara dengan internet tercepat di dunia, menempati peringkat 1 dengan kecepatan rata-rata 270,62 Mbps untuk fixed broadband.
Dengan kajian aturan ini, diharapkan Indonesia dapat melangkah maju dalam meningkatkan konektivitas internetnya dan menyamakan standar dengan negara-negara maju lainnya, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan internet yang lebih cepat, stabil, dan dapat diandalkan. (dni)