koranindopos.com – Jakarta. Indonesia resmi mereformasi kebijakan impor ternaknya melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan amandemen dari PP No. 4 Tahun 2016. Aturan baru ini memperluas daftar hewan serta produk hewan yang dapat diimpor, sekaligus membuka peluang investasi yang lebih luas di sektor agribisnis dan rantai pasok pangan nasional.
Langkah ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan, menjaga stabilitas harga, dan meningkatkan akses terhadap protein hewani di tengah naiknya permintaan domestik.
Dalam regulasi sebelumnya, impor ternak hanya diizinkan secara terbatas, umumnya pada saat kondisi darurat. Kini, kategori ternak yang diperbolehkan diimpor diperluas mencakup Sapi dan kerbau, baik bakalan maupun perah, Ternak dari zona pengendalian penyakit, meski negara asal belum sepenuhnya bebas penyakit
Kebijakan ini sejalan dengan standar World Organization for Animal Health (WOAH), yang mengakui konsep zonasi dalam pengendalian penyakit hewan.
Regulasi baru juga memungkinkan impor dari negara yang belum 100% bebas penyakit hewan, selama negara tersebut Menerapkan program pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (FMD) yang diakui WOAH dan Memenuhi standar karantina dan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh Indonesia.
Hal ini memberikan fleksibilitas pasokan dan memperluas akses bagi pelaku usaha untuk memilih mitra dagang ternak yang lebih beragam.
Selain hewan hidup, kategori produk hewan yang dapat diimpor juga diperluas. Kini, impor diperbolehkan tidak hanya untuk daging tanpa tulang, tetapi juga dalam situasi seperti Bencana alam, Pasokan dalam negeri yang terbatas dan Lonjakan harga akibat tekanan inflasi.
Hal ini membuka peluang bagi pelaku usaha produk olahan daging dan makanan berbasis hewani untuk masuk ke pasar Indonesia.
Impor ternak kini memerlukan Persetujuan dari Badan Pangan Nasional (BPN), Izin dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dan Kepatuhan terhadap prosedur karantina dan standar kesehatan hewan.
Importir juga diwajibkan tunduk pada pengawasan ketat dari sejumlah instansi, dengan sanksi administratif menanti bila terjadi pelanggaran.
Dengan jumlah penduduk besar dan permintaan protein hewani yang terus meningkat, Indonesia menawarkan potensi besar bagi perusahaan asing. Pelonggaran regulasi ini menjadi momentum strategis untuk masuk ke pasar ternak dan produk hewan nasional.
Untuk membantu perusahaan asing dalam menavigasi lanskap regulasi yang kompleks, CPT Corporate menyediakan layanan pendirian perusahaan dan perizinan (Business License Services) yang menyeluruh, meliputi Penunjukan direktur lokal sesuai ketentuan hukum, Kepatuhan terhadap regulasi impor dan hukum korporasi dan Pengurusan izin dari BPN, Kementan, dan lembaga terkait lainnya
Strategi Masuk Pasar yang Disarankan
-
Kemitraan lokal: Kolaborasi dengan distributor dan penyedia logistik akan memperkuat rantai pasok
-
Investasi teknologi: Penggunaan sistem pelacakan ternak dan monitoring karantina mendukung efisiensi dan kepatuhan
-
Adaptasi jangka panjang: Perubahan regulasi mencerminkan keterbukaan Indonesia terhadap perdagangan global dan reformasi rantai pasok pangan
Reformasi kebijakan impor ternak Indonesia 2025 merupakan langkah besar untuk membuka sektor pertanian bagi investasi dan perdagangan global. Dengan pendekatan zonasi, fleksibilitas negara asal, serta pengawasan berbasis risiko, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar dan keamanan kesehatan masyarakat.
Perusahaan asing yang ingin memanfaatkan peluang ini disarankan untuk bekerja sama dengan mitra lokal terpercaya seperti CPT Corporate untuk memastikan kelancaran proses bisnis dan kepatuhan hukum.
Ingin ekspansi ke pasar impor ternak Indonesia? Hubungi CPT Corporate untuk konsultasi dan solusi lengkap pendirian perusahaan Anda.










