• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Sabtu, 17 Mei 2025
  • Masuk
Indopos 
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos 
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Pemerintah Resmikan UUD Khusus Jakarta

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
3 Mei 2024
in Nasional
A A
0
jakarta

gambar Illustrasi: Selamat Datang Monumen Bundaran HI

Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Pembentukan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan pada 25 April 2024 ini menandai langkah penting dalam mengakomodasi kebutuhan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global yang berkembang pesat.

Jakarta, dengan perannya yang strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan jaringan bisnis global, membutuhkan pendekatan pemerintahan yang khusus dan terfokus untuk menghormati karakteristik dan kekhususan wilayahnya. Presiden Jokowi, dalam penandatanganan UU tersebut, menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan serta memenuhi dan melindungi hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat Jakarta.

Menurut beleid yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, UU DKJ secara rinci mengatur tentang kedudukan dan fungsi, batas dan pembagian wilayah, asas dan susunan pemerintahan, hingga kewenangan khusus terkait pelaksanaan fungsi Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global.

Salah satu poin penting dalam UU ini adalah mengenai koordinasi penggunaan tanah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal 61 menegaskan bahwa setiap orang yang hendak memanfaatkan tanah di wilayah tersebut harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

RelatedPosts

Songsong Indonesia Emas 2045, Putera Sampoerna Foundation Ajak Sinergi untuk Transformasikan Pendidikan Indonesia

Perpusnas Rayakan HUT ke-45 dengan Gencarkan Program Literasi Nasional Berskala Besar

Direktur GME Fauzan Fadel Muhammad Digugat Terkait Dugaan Penggelapan Dana dan Aset Perusahaan

Sementara itu, dalam ketentuan peralihan pada Pasal 63, disebutkan bahwa Jakarta akan tetap berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66 memberikan ruang bagi kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, dengan memungkinkan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan untuk tetap berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam peraturan presiden.

Namun, implementasi UU DKJ tidak akan terjadi secara seketika. Pasal 71 menetapkan bahwa peraturan pelaksanaan atas UU DKJ akan ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” bunyi ketentuan Pasal 73 UU 2 Tahun 2024 ini.

Langkah ini diyakini akan membuka jalan bagi pengembangan Jakarta yang lebih baik, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta memperkuat kontribusi Jakarta terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara secara keseluruhan. (hai)

Topik: UUD Khusus Jakarta
Editor : Hairul

Editor : Hairul

TerkaitBerita

Putera Sampoerna Foundation
Pendidikan

Songsong Indonesia Emas 2045, Putera Sampoerna Foundation Ajak Sinergi untuk Transformasikan Pendidikan Indonesia

oleh Editor : Hanasa
8 jam lalu
IMG 20250517 WA0003 - Perpusnas Rayakan HUT ke-45 dengan Gencarkan Program Literasi Nasional Berskala Besar
Nasional

Perpusnas Rayakan HUT ke-45 dengan Gencarkan Program Literasi Nasional Berskala Besar

oleh Editor : Akula
10 jam lalu
IMG 20250516 WA0025 - Direktur GME Fauzan Fadel Muhammad Digugat Terkait Dugaan Penggelapan Dana dan Aset Perusahaan
Nasional

Direktur GME Fauzan Fadel Muhammad Digugat Terkait Dugaan Penggelapan Dana dan Aset Perusahaan

oleh Editor : Akula
21 jam lalu
kpk
Nasional

Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo Jelaskan Dugaan Bocornya Sprinlidik Kasus Harun Masiku

oleh Editor : Affandy
1 hari lalu
Semen Merah Putih
Nasional

Semen Merah Putih Konsisten Dorong Industri Konstruksi Hijau

oleh Editor : Hanasa
2 hari lalu
IMG 20250515 WA0012 - BINUS University Tegaskan Komitmen sebagai Kampus Berdampak di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional
Nasional

BINUS University Tegaskan Komitmen sebagai Kampus Berdampak di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional

oleh Editor : Akula
2 hari lalu
Selanjutnya
Bendungan Tiu Suntuk

Presiden Resmikan Bendungan Tiu Suntuk untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian dan Suplai Air di NTB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

byd
Otomotif

BYD Seagull Mulai Bisa Dipesan, Harga Mulai Rp 200 Jutaan

oleh Editor : Affandy
2 hari lalu
0

koranindopos.com - Jakarta. Mobil listrik murah dari pabrikan otomotif asal Tiongkok, BYD, mulai membuka keran pemesanan untuk model terbarunya,...

SelanjutnyaDetails
jakarta

Pemerintah Resmikan UUD Khusus Jakarta

1 tahun lalu
IMG 20250513 WA0013 scaled - NR Herbal Care Rayakan Ulang Tahun ke-5 dengan Meriah, Dimeriahkan Dudy Oris Mantan Vokalis Yovie & Nuno

NR Herbal Care Rayakan Ulang Tahun ke-5 dengan Meriah, Dimeriahkan Dudy Oris Mantan Vokalis Yovie & Nuno

4 hari lalu
spmb

Dinas Pendidikan Jatim Tetapkan Aturan Baru SPMB 2025, Jalur Domisili Gantikan Zonasi

3 hari lalu
SCANITY

SCANITY Resmikan Chapter Depok Bogor Raya (Debora) dalam Perhelatan Meriah di Bogor

3 hari lalu

Rekomendasi

xiaomi

Xiaomi Kembali Duduki Puncak Pasar Smartphone Indonesia di Kuartal Pertama 2025

13 Mei 2025
Mobil Balap Sekuya

Mobil Balap Sekuya yang dilukis Erika Richardo dan Wamen Ekraf Capai Lebih dari 50 Juta Penonton

16 Mei 2025
Adira Finance

Adira Finance Gelar Program “UMRAH Untuk Sahabat” Sebagai Apresiasi Bagi Media dan Pelanggan Setia

10 Mei 2025
Teh Nanas

Teh Nanas: Minuman Segar dengan Segudang Manfaat Kesehatan

13 Mei 2025
IMG 20250514 WA0015 - Girry Pratama Buka-Bukaan Soal Produksi Film, Kisah Asmara, dan Proyek Baru di Tahun 2025

Girry Pratama Buka-Bukaan Soal Produksi Film, Kisah Asmara, dan Proyek Baru di Tahun 2025

14 Mei 2025

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2023 KORANINDOPOS .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2023 KORANINDOPOS .