koranindopos.com – Jakarta. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Pembentukan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan pada 25 April 2024 ini menandai langkah penting dalam mengakomodasi kebutuhan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global yang berkembang pesat.
Jakarta, dengan perannya yang strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan jaringan bisnis global, membutuhkan pendekatan pemerintahan yang khusus dan terfokus untuk menghormati karakteristik dan kekhususan wilayahnya. Presiden Jokowi, dalam penandatanganan UU tersebut, menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan serta memenuhi dan melindungi hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat Jakarta.
Menurut beleid yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, UU DKJ secara rinci mengatur tentang kedudukan dan fungsi, batas dan pembagian wilayah, asas dan susunan pemerintahan, hingga kewenangan khusus terkait pelaksanaan fungsi Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global.
Salah satu poin penting dalam UU ini adalah mengenai koordinasi penggunaan tanah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal 61 menegaskan bahwa setiap orang yang hendak memanfaatkan tanah di wilayah tersebut harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Sementara itu, dalam ketentuan peralihan pada Pasal 63, disebutkan bahwa Jakarta akan tetap berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66 memberikan ruang bagi kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, dengan memungkinkan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan untuk tetap berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam peraturan presiden.
Namun, implementasi UU DKJ tidak akan terjadi secara seketika. Pasal 71 menetapkan bahwa peraturan pelaksanaan atas UU DKJ akan ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” bunyi ketentuan Pasal 73 UU 2 Tahun 2024 ini.
Langkah ini diyakini akan membuka jalan bagi pengembangan Jakarta yang lebih baik, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta memperkuat kontribusi Jakarta terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara secara keseluruhan. (hai)