• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Selasa, 13 Mei 2025
  • Masuk
Indopos 
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos 
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan : Pemotongan Gaji Pekerja Sebesar 3 Persen Untuk Bayar Iuran Tapera

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
29 Mei 2024
in Nasional
A A
0
Tapera

Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Tapera. (Dok: Okezone.com/PUPR)

Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta, Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru yang mewajibkan para pekerja untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen dari gaji mereka. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Menurut peraturan tersebut, iuran peserta harus disetorkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya ke rekening dana Tapera.

Presiden RI Joko Widodo (jokowi) menjelaskan bahwa, meski kebijakan ini mungkin menimbulkan pro dan kontra pada awalnya, manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat setelah diterapkan.

“Seperti dulu waktu BPJS, di luar yang PBI gratis 96 juta juga ramai. Tapi setelah berjalan, manfaatnya dirasakan bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (28/5/2024)

RelatedPosts

Cukup Lakukan Ini, PLN Berikan Promo Diskon 50%

Paus Leo XIV Diharapkan Mampu Lanjutkan Perjuangan Sosial Paus Fransiskus

Transformasi Layanan Haji 2025: Indonesia Terapkan Skema Berbasis Syarikah di Makkah

Peraturan baru ini mengatur bahwa simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah bagi pekerja, dan dari penghasilan bagi pekerja mandiri. Besaran simpanan tersebut terdiri dari 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat 1 dan ayat 2 PP 25/2020, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Untuk pekerja mandiri, seluruh iuran sebesar tiga persen ditanggung sendiri oleh pekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 3 PP 25/2020.

Besaran iuran peserta pekerja dari BUMN, badan usaha milik desa, hingga perusahaan swasta akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), sesuai dengan Pasal 15 ayat 4 huruf b PP Nomor 21 Tahun 2024. Sementara itu, besaran iuran Tapera untuk pekerja ASN yang menerima gaji dari APBN dan APBD akan diatur oleh Menteri Keuangan (Menkeu) berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), sesuai Pasal 15 ayat 4 huruf a PP Nomor 21 Tahun 2024.

Menurut Pasal 68 PP tersebut, para pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya PP 25/2020, yaitu pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pendaftaran harus dilakukan oleh pemberi kerja mulai tahun 2027.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan lebih mudah melalui sistem tabungan yang terintegrasi. Dia juga menyatakan bahwa, meskipun ada kekhawatiran tentang potongan gaji, ini adalah langkah penting untuk masa depan perumahan di Indonesia.

“Semuanya dihitung, biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung. Mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Jokowi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan solusi jangka panjang bagi kebutuhan perumahan rakyat Indonesia, serta memastikan bahwa setiap pekerja memiliki akses terhadap pembiayaan perumahan yang terjangkau. (hai)

Topik: Tapera
Editor : Hairul

Editor : Hairul

TerkaitBerita

PLN
Nasional

Cukup Lakukan Ini, PLN Berikan Promo Diskon 50%

oleh Editor : Hairul
3 jam lalu
Paus Leo
Nasional

Paus Leo XIV Diharapkan Mampu Lanjutkan Perjuangan Sosial Paus Fransiskus

oleh Editor : Hairul
4 jam lalu
Haji
Nasional

Transformasi Layanan Haji 2025: Indonesia Terapkan Skema Berbasis Syarikah di Makkah

oleh Editor : Hairul
4 jam lalu
Waisak
Nasional

Ritual Pengambilan Air Berkah di Umbul Jumprit Tandai Rangkaian Waisak 2569 BE di Borobudur

oleh Editor : Hairul
4 jam lalu
koalisi
Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pengerahan TNI untuk Pengamanan Kejaksaan

oleh Editor : Affandy
1 hari lalu
hakim
Nasional

Hakim Eko Aryanto Kembali Dimutasi, Kini Dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Papua Barat

oleh Editor : Affandy
1 hari lalu
Selanjutnya
IMG 20240529 131439 - JHL Solitaire Gading Serpong Gelar Acara "The Chefs Take Over"

JHL Solitaire Gading Serpong Gelar Acara "The Chefs Take Over"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

IMG 20250506 WA0033 - Di Bawah Didi Music Records, Danil Josse dan Sara Rahayu Hadirkan Nuansa Baru dalam Duet Emosional Berjudul “DARA”
Entertainment

Di Bawah Didi Music Records, Danil Josse dan Sara Rahayu Hadirkan Nuansa Baru dalam Duet Emosional Berjudul “DARA”

oleh Editor : Akula
6 hari lalu
0

Koranindopos.com - Jakarta. Musisi asal Bangka, Danil Josse, kembali menarik perhatian publik dengan karya terbarunya. Kali ini, ia menggandeng...

SelanjutnyaDetails
Mohamed Salah

Mohamed Salah Bawa Liverpool Juara Liga Inggris dan Raih Penghargaan Pemain Terbaik FWA

3 hari lalu
Tapera

Pemerintah Terbitkan Aturan : Pemotongan Gaji Pekerja Sebesar 3 Persen Untuk Bayar Iuran Tapera

12 bulan lalu
denza

Sengketa Merek Denza: BYD Kalah di Pengadilan, Kepemilikan Berpindah Tangan

6 hari lalu
ucl

Inter Singkirkan Barcelona, Kini Hanya PSG yang Berpeluang Raih Treble Winner

6 hari lalu

Rekomendasi

pramono

Gubernur Pramono Bahas Rencana Pulau Kucing Bersama Komunitas Animal Defender

9 Mei 2025
IMG 20250508 075537 - Ghea Indrawari Hadirkan Sentuhan Emosional di Lagu Tema Film “Dendam Malam Kelam”

Ghea Indrawari Hadirkan Sentuhan Emosional di Lagu Tema Film “Dendam Malam Kelam”

8 Mei 2025
ahmad dhani

Ahmad Dhani Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR Terkait Dua Laporan

7 Mei 2025
hakim

Hakim Eko Aryanto Kembali Dimutasi, Kini Dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Papua Barat

11 Mei 2025
babyface

Peraih Grammy Babyface Siap Menggebrak Jakarta pada 12 Juli 2025 di Ancol Beach City International Stadium

7 Mei 2025

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2023 KORANINDOPOS .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2023 KORANINDOPOS .