• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Selasa, 16 Desember 2025
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan : Pemotongan Gaji Pekerja Sebesar 3 Persen Untuk Bayar Iuran Tapera

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
29 Mei 2024
in Nasional
A A
0
Tapera

Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Tapera. (Dok: Okezone.com/PUPR)

Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta, Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru yang mewajibkan para pekerja untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen dari gaji mereka. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Menurut peraturan tersebut, iuran peserta harus disetorkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya ke rekening dana Tapera.

Presiden RI Joko Widodo (jokowi) menjelaskan bahwa, meski kebijakan ini mungkin menimbulkan pro dan kontra pada awalnya, manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat setelah diterapkan.

“Seperti dulu waktu BPJS, di luar yang PBI gratis 96 juta juga ramai. Tapi setelah berjalan, manfaatnya dirasakan bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (28/5/2024)

RelatedPosts

Respons Cepat Bencana, Kemnaker Hadir Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumut, dan Sumbar

LindungiHutan Luncurkan E-book Strategi CSR Berkelanjutan untuk Industri Telekomunikasi

Indonesia Bisa Naik Kelas, Hashim Soroti SDM dan Sistem Pajak yang Masih Lemah

Peraturan baru ini mengatur bahwa simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah bagi pekerja, dan dari penghasilan bagi pekerja mandiri. Besaran simpanan tersebut terdiri dari 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat 1 dan ayat 2 PP 25/2020, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Untuk pekerja mandiri, seluruh iuran sebesar tiga persen ditanggung sendiri oleh pekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 3 PP 25/2020.

Besaran iuran peserta pekerja dari BUMN, badan usaha milik desa, hingga perusahaan swasta akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), sesuai dengan Pasal 15 ayat 4 huruf b PP Nomor 21 Tahun 2024. Sementara itu, besaran iuran Tapera untuk pekerja ASN yang menerima gaji dari APBN dan APBD akan diatur oleh Menteri Keuangan (Menkeu) berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), sesuai Pasal 15 ayat 4 huruf a PP Nomor 21 Tahun 2024.

Menurut Pasal 68 PP tersebut, para pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya PP 25/2020, yaitu pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pendaftaran harus dilakukan oleh pemberi kerja mulai tahun 2027.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan lebih mudah melalui sistem tabungan yang terintegrasi. Dia juga menyatakan bahwa, meskipun ada kekhawatiran tentang potongan gaji, ini adalah langkah penting untuk masa depan perumahan di Indonesia.

“Semuanya dihitung, biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung. Mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Jokowi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan solusi jangka panjang bagi kebutuhan perumahan rakyat Indonesia, serta memastikan bahwa setiap pekerja memiliki akses terhadap pembiayaan perumahan yang terjangkau. (hai)

Topik: Tapera
Editor : Hairul

Editor : Hairul

TerkaitBerita

bantuan kemnaker
Nasional

Respons Cepat Bencana, Kemnaker Hadir Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumut, dan Sumbar

oleh Editor : Anggoro
4 jam lalu
LindungiHutan
Nasional

LindungiHutan Luncurkan E-book Strategi CSR Berkelanjutan untuk Industri Telekomunikasi

oleh Editor : Affandy
4 jam lalu
Hashim Djojohadikusumo
Nasional

Indonesia Bisa Naik Kelas, Hashim Soroti SDM dan Sistem Pajak yang Masih Lemah

oleh Editor : Hairul
4 jam lalu
Kapolri
Nasional

Kapolri Pastikan Polisi Aktif di Kementerian Sebelum Putusan MK Tetap Sah

oleh Editor : Hairul
4 jam lalu
PLN
Nasional

Presiden Prabowo: Listrik di Wilayah Banjir Belum Sepenuhnya Dinyalakan Demi Keamanan

oleh Editor : Hairul
5 jam lalu
kua
Nasional

Kemenag Siapkan Penguatan Peran KUA, Termasuk Pelayanan WNI di Luar Negeri

oleh Editor : Hairul
1 hari lalu

Berita Terpopuler

POCO X8 Pro
Teknologi

POCO X8 Pro Siap Meluncur, Bakal Tawarkan Chipset Baru dan Spesifikasi Premium

oleh Editor : Affandy
2 minggu lalu

koranindopos.com - Jakarta. Kabar gembira bagi para penggemar POCO. Seri terbaru POCO X8 Pro diprediksi akan segera meluncur sebagai...

SelanjutnyaDetails
Modernland

Ratusan Konsumen Modernland Cilejit Tuntut AJB, Direktur MDLN Janji Bereskan Bertahap Mulai Desember 2025

3 minggu lalu
Libur

Sudah Tau Libur Panjang Akhir Tahun 2025, Yuks Intip Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2026

1 minggu lalu
IMG 20251204 WA0007 - Adiniya KP Nilai Wacana Pemekaran Brebes Selatan Masih Sarat Kepentingan Politik Lokal

Adiniya KP Nilai Wacana Pemekaran Brebes Selatan Masih Sarat Kepentingan Politik Lokal

2 minggu lalu
Tapera

Pemerintah Terbitkan Aturan : Pemotongan Gaji Pekerja Sebesar 3 Persen Untuk Bayar Iuran Tapera

2 tahun lalu

Rekomendasi

Relawan Pascabencana

Presiden Prabowo Apresiasi Petugas dan Relawan Pascabencana di Langkat

14 Desember 2025
IMG 20251209 WA0032 - Indonesia Scenes on Screen, Buku Anyar yang Angkat Pesona Lokasi Sinema Nusantara ke Panggung Global

Indonesia Scenes on Screen, Buku Anyar yang Angkat Pesona Lokasi Sinema Nusantara ke Panggung Global

9 Desember 2025
IMG 20251213 WA0033 - Wahana Music Night Kembali Digelar, Satukan Musisi Wahana Production dalam Panggung Kreatif

Wahana Music Night Kembali Digelar, Satukan Musisi Wahana Production dalam Panggung Kreatif

13 Desember 2025
MOBIL LISTRIK

Riset ID COMM Ungkap Dinamika dan Tantangan Adopsi Mobil Listrik di Indonesia

12 Desember 2025
LindungiHutan

LindungiHutan Luncurkan E-book Strategi CSR Berkelanjutan untuk Industri Telekomunikasi

16 Desember 2025

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .