koranindopos.com – Jakarta, Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru yang mewajibkan para pekerja untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen dari gaji mereka. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Menurut peraturan tersebut, iuran peserta harus disetorkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya ke rekening dana Tapera.
Presiden RI Joko Widodo (jokowi) menjelaskan bahwa, meski kebijakan ini mungkin menimbulkan pro dan kontra pada awalnya, manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat setelah diterapkan.
“Seperti dulu waktu BPJS, di luar yang PBI gratis 96 juta juga ramai. Tapi setelah berjalan, manfaatnya dirasakan bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (28/5/2024)
Peraturan baru ini mengatur bahwa simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah bagi pekerja, dan dari penghasilan bagi pekerja mandiri. Besaran simpanan tersebut terdiri dari 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat 1 dan ayat 2 PP 25/2020, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.
Untuk pekerja mandiri, seluruh iuran sebesar tiga persen ditanggung sendiri oleh pekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 3 PP 25/2020.
Besaran iuran peserta pekerja dari BUMN, badan usaha milik desa, hingga perusahaan swasta akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), sesuai dengan Pasal 15 ayat 4 huruf b PP Nomor 21 Tahun 2024. Sementara itu, besaran iuran Tapera untuk pekerja ASN yang menerima gaji dari APBN dan APBD akan diatur oleh Menteri Keuangan (Menkeu) berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), sesuai Pasal 15 ayat 4 huruf a PP Nomor 21 Tahun 2024.
Menurut Pasal 68 PP tersebut, para pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya PP 25/2020, yaitu pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pendaftaran harus dilakukan oleh pemberi kerja mulai tahun 2027.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan lebih mudah melalui sistem tabungan yang terintegrasi. Dia juga menyatakan bahwa, meskipun ada kekhawatiran tentang potongan gaji, ini adalah langkah penting untuk masa depan perumahan di Indonesia.
“Semuanya dihitung, biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung. Mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Jokowi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan solusi jangka panjang bagi kebutuhan perumahan rakyat Indonesia, serta memastikan bahwa setiap pekerja memiliki akses terhadap pembiayaan perumahan yang terjangkau. (hai)