koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan jumlah lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir paling mahal untuk kendaraan yang belum lulus uji emisi. Hal ini bertujuan untuk mendorong pengendara agar lebih peduli terhadap emisi kendaraan mereka dan mendukung program pengendalian polusi udara di ibu kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa penambahan lokasi parkir mahal akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, telah tersedia 10 lokasi parkir dengan tarif tinggi, dan jumlah ini akan ditingkatkan menjadi 25 lokasi parkir pada minggu ini.
“Saat ini ada 10 lokasi, dan minggu ini akan ada tambahan 15 lokasi parkir. Jadi total ada 25 lokasi parkir,” kata Syafrin.
Dalam waktu dekat, akan ada penambahan 20 lokasi parkir lainnya, sehingga jumlah total lokasi parkir dengan tarif tinggi untuk kendaraan yang belum lulus uji emisi akan mencapai 55.
Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung pengendalian emisi gas buang kendaraan dan upaya untuk menjaga kualitas udara di Jakarta. Tarif parkir paling mahal ini bertujuan untuk mendorong pengendara agar lebih memperhatikan emisi kendaraan mereka dan mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012, tarif parkir tertinggi untuk kendaraan roda empat adalah Rp5.000 per jam. Pemerintah berharap bahwa langkah ini dapat memberikan insentif bagi pengendara untuk menjalani uji emisi secara rutin dan memilih kendaraan yang lebih ramah lingkungan. (dni)