koranindopos.com – Jakarta. Fenomena juru parkir (jukir) liar masih menjadi persoalan pelik di berbagai titik di DKI Jakarta. Meski penertiban terus dilakukan, keberadaan jukir ilegal tetap menjamur dan merugikan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah mempertimbangkan pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) khusus pengelolaan parkir.
“Ya nanti kami akan diskusikan secara lebih mendetail,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Selasa (20/5/2025).
Pramono juga menyampaikan bahwa sistem parkir di Jakarta membutuhkan pembaruan besar-besaran, mengingat tidak ada perubahan signifikan dalam 15 tahun terakhir. Ia menilai sistem saat ini belum mampu menciptakan tata kelola parkir yang tertib dan transparan.
Selain itu, Pramono juga menyuarakan dukungannya terhadap penerapan sistem nontunai (cashless) dalam pengelolaan parkir. Menurutnya, metode ini dapat menutup celah kebocoran PAD yang selama ini banyak terjadi melalui praktik jukir liar.
“Mudah-mudahan segera kita bisa tangani untuk itu,” tambahnya optimis.
Sementara itu, kritik tajam datang dari DPRD DKI Jakarta. Anggota Komisi C, Hardiyanto Kenneth, mempertanyakan kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir yang dinilai tidak mampu menangani persoalan jukir liar secara tuntas.
“Makanya Dishub ini juga harus dievaluasi ya. Kalau malas-malas, ya memang kerjanya malas-malas atau memang tidak ada passion-nya. Mungkin bisa diganti, bisa dicopot, atau digeser,” tegas Kenneth dalam rapat di gedung DPRD, Rabu (14/5).
Kenneth juga menyebutkan bahwa UPT Parkir belum siap dalam melaksanakan digitalisasi parkir seperti yang sudah diinstruksikan oleh Gubernur. Bahkan, ia menyebut target pendapatan yang ditetapkan UPT terlalu kecil dan tidak mencerminkan potensi sebenarnya.
“Targetnya cuma Rp 30 miliar setahun, padahal potensi aslinya bisa tembus triliunan,” ungkapnya.
Melihat kinerja yang stagnan, Kenneth menyarankan agar UPT Parkir dibubarkan dan pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak swasta di bawah pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ia juga menyoroti keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam parkir liar dan menyarankan agar mereka dirangkul melalui mekanisme hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kebocoran PAD.
Masalah jukir liar bukan hanya soal pungli dan ketertiban, tapi juga menyangkut aspek sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, solusi komprehensif yang menggabungkan pendekatan regulatif, teknologi, dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci ke depan.
Dengan kemungkinan dibentuknya BUMD khusus parkir, diharapkan Jakarta bisa memiliki sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berkontribusi signifikan pada pendapatan daerah.(dhil)















