koranindopos.com – Jakarta. Pendaftaran seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M sudah resmi dibuka secara online. Masyarakat yang memenuhi syarat dan berminat dapat mendaftar melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama. Proses pendaftaran akan berlangsung mulai dari 7 hingga 17 Desember 2023.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara online dan terbuka untuk menjaring petugas haji terbaik. Tantangan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dihadapkan pada peningkatan kuota hingga 20.000 dan jumlah jemaah haji kategori lanjut usia (lansia) sekitar 40.000.
“Sebelum mendaftar seleksi petugas, perlu meluruskan niat dan memahami tugas fungsi petugas yang tidak ringan,” tegas Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Anna menekankan bahwa tugas para petugas haji sudah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan, pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
Tugas tersebut mencakup pembinaan, pelayanan, pelindungan, pengendalian, dan pengoordinasian untuk memastikan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan syariat. Selain itu, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan.
“Petugas tidak cukup hanya memberikan pelayanan, mereka juga harus siap membina, melayani, dan melindungi jemaah. Ini harus menjadi komitmen utama menjadi petugas haji,” tandas Anna Hasbie.
Proses seleksi petugas haji diharapkan dapat menghasilkan tim yang kompeten, berkomitmen, dan siap memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia. (hai)