koranindopos.com – Jakarta, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), menjadi saksi atas pengucapan sumpah Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta. Penetapan Arsul Sani sebagai Hakim MK ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan Presiden ini, yang ditetapkan pada 24 Oktober 2023, dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
Arsul Sani, setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi, menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi dan imparsialitas dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Dalam pernyataannya, Arsul mengungkapkan bahwa independensi dan imparsialitas bukan sekadar janji, melainkan harus dipegang dengan erat dan kuat, terutama dalam proses mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
“Tentu tidak sekadar nanti hanya disampaikan tapi harus dibuktikan dalam kerja-kerja proses mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, bahwa independensi dan imparsialitas itu tidak ada pilihan lain, kecuali harus dipegang dengan erat, dengan kuat,” ujar Arsul.
Selain itu, Arsul juga menekankan pentingnya menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai modal utama lembaga yudisial. Menurutnya, kepercayaan publik, atau yang dikenal sebagai “public trust,” merupakan fondasi yang harus dikuatkan secara terus-menerus oleh Mahkamah Konstitusi.
“Yang namanya public trust, kepercayaan publik itu adalah modal utama bagi lembaga yudisial, termasuk MK. Jadi, modal utamanya ini harus dikuatkan secara terus-menerus dan tidak sebaliknya, tergerus secara terus-menerus,” ungkap Arsul.
Sebagai langkah konkret untuk menjaga independensi, Arsul telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Selain itu, ia juga telah mengundurkan diri dari jabatan dan keanggotaan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mengingat latar belakangnya sebagai advokat, Arsul menjelaskan bahwa sebagai Hakim MK, ia tidak boleh berpraktek atau nyambi sebagai advokat.
“Seorang Hakim MK, karena saya berlatar advokat, maka itu juga tidak boleh berpraktek, nyambi jadi advokat. Maka saya sudah mengundurkan diri juga, pertama sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia/DPN PERADI, itu juga sudah saya lakukan,” tandasnya.
Dengan komitmen kuat untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan independensi, Arsul Sani memasuki perannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif bagi keadilan dan keberlanjutan lembaga yudisial. (hai)