koranindopos.com – Jakarta, Mengantisipasi risiko kesehatan yang mungkin dialami oleh petugas Pemilu pada tahun 2024, pemerintah Indonesia melalui Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menyepakati kebijakan untuk memberikan layanan skrining riwayat kesehatan dan perlindungan kesehatan.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah jatuhnya korban meninggal dunia atau sakit seperti yang terjadi pada Pemilu 2019. Pada Pemilu sebelumnya, terdapat 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.
“Tujuannya sebagai upaya preventif sehingga teman-teman yang bekerja sebagai petugas di lapangan sudah mengerti betul apa kondisi yang dirasakan. Kalau tidak sehat, langsung ada pemeriksaan lanjutan dan diselesaikan masalahnya,” ujar Moeldoko.
Perlindungan kesehatan yang diberikan kepada petugas Pemilu 2024 merupakan respons pemerintah terhadap evaluasi Pemilu 2019. Moeldoko menjelaskan bahwa ada berbagai tanggapan terhadap kejadian tersebut, dan salah satu respons pemerintah adalah melakukan skrining kesehatan bagi para petugas.
BPJS Kesehatan, sebagai pelaksana kebijakan ini, telah mengembangkan sistem skrining riwayat kesehatan berupa formulir dengan sekitar 46 pertanyaan. Para petugas Pemilu diharapkan mengisi formulir ini sebagai bagian dari pemeriksaan awal kesehatan. Sistem ini dianggap hemat biaya tetapi sangat efektif untuk mendeteksi risiko kesehatan awal pada setiap petugas pemilu.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menjelaskan bahwa melalui sistem skrining, petugas akan diberi tahu apakah berisiko atau tidak. Jika berisiko, mereka akan mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Sistem skrining ini juga diharapkan dapat mendorong petugas Pemilu yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk mendaftar. Aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan akan tergantung pada status pekerjaan masing-masing petugas. Jika mereka berstatus bukan pekerja atau penerima upah, pemerintah daerah diwajibkan membiayai iuran BPJS Kesehatan.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, memberikan imbauan kepada para petugas untuk tidak takut menjalani skrining kesehatan. Ia menekankan bahwa pemeriksaan tersebut adalah bagian dari upaya untuk melindungi para petugas dalam menjalankan tugasnya selama Pemilu 2024.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan mendukung para petugas Pemilu dalam menjalankan tugas mereka dengan kondisi kesehatan yang optimal. (hai)