Koranindopos.com, Jakarta – PT Produksi Film Negara (PFN) akhirnya melihat titik terang dalam upaya panjang mengembalikan aset negara di Jalan Kapten Tendean 41, Jakarta Selatan. Selama bertahun-tahun, lahan yang terdaftar sebagai aset perusahaan milik negara itu tidak berada dalam penguasaan PFN, melainkan dikuasai oleh oknum TNI AD, sehingga pemanfaatannya bagi kepentingan industri kreatif mandek.
Perjalanan penyelesaian sengketa ini memasuki fase penting pada Senin, 24 November 2025, ketika Pengadilan Militer II Jakarta menjatuhkan putusan terhadap Kolonel Eka Yogaswara. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan lahan, dengan pidana enam bulan penjara dan hukuman percobaan delapan bulan. Meskipun hukumannya tergolong ringan, putusan tersebut menegaskan kembali bahwa lahan Tendean 41 merupakan aset sah milik PFN.
Direktur Utama PFN, Riefian Fajarsyah, menyatakan bahwa putusan ini memberi ruang bagi PFN untuk kembali menjalankan fungsi aset tersebut sesuai mandat negara. “Kepastian hukum ini akan mengembalikan fungsi aset untuk dapat kembali memberi manfaat bagi ekosistem kreatif nasional,” ujarnya.
Riefian juga menyampaikan apresiasi kepada banyak instansi yang terlibat dalam proses penegakan hukum hingga perkara ini memperoleh kepastian. “Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jampidmil Kejaksaan Agung, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Oditurat Jenderal TNI, Oditurat Militer Jakarta, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, instansi-instansi TNI di Mabes TNI, serta aparat penegak hukum lainnya yang telah mengawal proses ini,” katanya.

PFN menegaskan bahwa langkah lanjutan terhadap pihak yang menempati lahan tanpa dasar hukum tetap akan ditempuh melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku. Proses ini merupakan bagian dari kewajiban pengelolaan aset negara yang harus dijalankan secara akuntabel.
Koordinasi PFN dengan TNI, Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga terkait akan terus dilanjutkan untuk memastikan proses pengambilalihan kembali berlangsung tertib. Kepastian atas penguasaan aset ini dinilai krusial untuk memastikan PFN dapat menjalankan perannya sebagai fasilitator ekosistem industri kreatif dan perfilman Indonesia secara berkelanjutan. (Brg/Kul)










