koranindopos.com – Jakarta. Platform digital X telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta akibat keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di ruang digital Indonesia. Pembayaran denda tersebut dilakukan setelah adanya serangkaian teguran dari pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Dirjen Wasdig Kemkomdigi), Alexander Sabar, menyampaikan bahwa denda administratif tersebut telah dibayarkan pada 12 Desember 2025, menyusul diterbitkannya surat teguran ketiga serta komunikasi lanjutan antara Kemkomdigi dan pihak platform X.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” ujar Alexander di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Alexander menjelaskan, setelah dilakukan komunikasi secara intensif, platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan resmi guna menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemkomdigi menyambut baik itikad platform X dalam memenuhi kewajiban tersebut sebagai bagian dari kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi nasional. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.
“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” jelasnya.
Seluruh denda administratif yang dibayarkan oleh platform X telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Alexander menegaskan bahwa penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegasnya.
Kemkomdigi juga mengimbau seluruh platform digital agar terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta membangun komunikasi yang responsif dengan pemerintah demi mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. (hai)
















