Koranindopos.com, Tanggamus — Proses pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah indikasi janggal yang muncul dalam tender tiga paket pembangunan dan rehabilitasi sekolah memicu pertanyaan mengenai transparansi dan integritas proses pemilihan penyedia.
Dugaannya bermula dari hasil LPSE yang menunjukkan bahwa dua perusahaan pemenang tender berada di alamat permukiman padat di Bandar Lampung. Kondisi tersebut menimbulkan keraguan mengenai kemampuan operasional perusahaan untuk mengerjakan proyek konstruksi bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Salah satu paket yang dipersoalkan adalah pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas di SDN 1 Teratas Kecamatan Kotaagung. Pemenangnya, CV Putra Inti Pratama, tercatat mengajukan penawaran sebesar Rp421,6 juta. Alamat perusahaan berada di Jl. Dr. Cipto MK, Gang Anyelir No. 9, Kupang Teba, sebuah kawasan hunian yang dinilai tidak menggambarkan standar perkantoran penyedia jasa konstruksi.
Paket lainnya, yaitu Pembangunan/Rehabilitasi SDN 1 Gisting Bawah Kecamatan Gisting dengan pagu APBD 2025, dimenangkan CV Sinar Tulang Bawang melalui penawaran Rp611 juta. Perusahaan ini beralamat di Jl. Ratu Dibalau, Gang Seroja No. 43, Tanjung Senang, yang juga berada di area permukiman.

Kondisi serupa pada dua pemenang tender tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik pengondisian. Nama Plt Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus, Rahman, ikut disebut dalam spekulasi publik sebagai pihak yang mengetahui atau diduga mengatur proses pemenangan.
Namun Rahman membantah tegas keterlibatannya. “Ndk ada pengondisian. Semua sesuai dengan prosedur dan aturan,” ujarnya ketika dimintai konfirmasi.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Nurul Ikhwan memberikan kritik keras. Ia menilai dugaan ini bukan fenomena baru dalam tata kelola proyek di Tanggamus.
“Ini bukan cerita baru. Kepala dinas di Tanggamus sudah lama memainkan pola-pola lama, pengondisian proyek, setoran, sampai kongkalikong dengan kontraktor,” katanya, Selasa, 9 Desember 2025.
Nurul juga mengingatkan dampaknya terhadap reputasi kepala daerah.
“Jangan sampai Bupatinya ingin berjalan lurus, tapi pejabatnya tidak ada yang lurus. Kalau ada yang begitu, ya harus diganti, biar tidak bikin malu,” tambahnya.
Di sisi legislatif, Komisi IV DPRD Tanggamus menyatakan akan turun tangan. Anggota Komisi IV dari PKB, Mujibul Umam, menyebut pihaknya akan mengagendakan pertemuan resmi dengan dinas terkait untuk meminta penjelasan menyeluruh.
“Baik, dimana proses awal mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan harus benar-benar transparan dan berkualitas,” ujarnya.
Dengan adanya tekanan dari DPRD dan reaksi publik yang terus berkembang, masyarakat menunggu langkah tindak lanjut dari pemerintah daerah untuk memastikan proses pengadaan berlangsung profesional, akuntabel, dan jauh dari praktik-praktik tidak sehat. (Brg/Kul)















