koranindopos.com – Jakarta. Polri mengungkap kasus mahasiswa yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jerman, di mana mereka ditempatkan di pekerjaan sebagai buruh kasar yang tidak sesuai dengan jurusan studi mereka. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro mengungkapkan bahwa ribuan mahasiswa dari 33 kampus dipekerjakan dengan cara yang tidak sesuai dengan bidang studi mereka.
“Yang kita dapatkan keterangan mereka sebagai tukang angkat-angkat bahasanya di Indonesia sebagai kuli. Sementara yang kita hubungkan dari proses penyidikan yang kita dapatkan, mereka itu adalah mahasiswa elektro tapi di sana dipekerjakan sebagai tukang angkat, tukang panggul gitu,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro pada Rabu (27/3/24).
Direktur menjelaskan bahwa salah satu korban, yang merupakan mahasiswa jurusan teknik, dipekerjakan sebagai buruh angkat-angkat barang. “Di situ lah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang,” tambahnya.
Meskipun program frein job legal di Jerman, Direktur menegaskan bahwa situasi ini tidak sesuai dengan program magang yang biasanya dilaksanakan di Indonesia. Modus TPPO seperti ini merupakan modus baru yang belum pernah ditemukan sebelumnya.
Polri menekankan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara serius dan tindakan hukum akan diterapkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Upaya akan dilakukan untuk melindungi para korban dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.
Kasus ini mencuat sebagai perhatian serius karena menyangkut eksploitasi mahasiswa yang menjadi korban perdagangan orang. Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada korban agar keadilan dapat ditegakkan. (hai)