koranindopos.com – Jakarta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa transaksi keuangan mencurigakan terbesar pada kuartal pertama 2024 berasal dari judi online. Perputaran uang dalam aktivitas ini mencapai angka fantastis, yakni Rp600 triliun.
“Pada semester pertama tahun ini, seperti yang disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, perputaran uang dari judi online mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024,” ungkap Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, pada Sabtu (15/6/2024).
Natsir menjelaskan bahwa angka tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2021, perputaran judi online hanya Rp57 triliun, meningkat menjadi Rp81 triliun pada 2022, dan melonjak drastis pada tahun 2023 sebesar Rp327 triliun.
“Angka akumulasi perputaran judi online ini dari waktu ke waktu terus meningkat,” jelas Natsir Kongah.
Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan bahwa perputaran uang dari judi online merupakan yang terbesar dibandingkan keseluruhan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima PPATK, termasuk korupsi.
“Perputaran judi online mencapai 32,1 persen dari total transaksi mencurigakan. Sebagai perbandingan, penipuan berada di bawahnya dengan 25,7 persen, tindak pidana lainnya 12,3 persen, dan korupsi hanya 7 persen,” terangnya.
Mengingat besarnya angka perputaran uang dari judi online, Natsir menilai bahwa masalah ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
“Harapannya, satgas ini dapat secara efektif melakukan pencegahan dan penindakan terkait judi online,” tutup Koordinator Humas PPATK.
Dengan pembentukan satgas ini, diharapkan upaya untuk menekan angka transaksi keuangan mencurigakan dari judi online dapat lebih efektif, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (dni)