koranindopos.com – Jakarta. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengubah nomenklatur istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus untuk penamaan hari libur nasional. Keputusan ini merupakan hasil dari Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Januari 2024.
Perubahan nomenklatur ini berdasarkan usulan dari umat Kristen dan Katolik, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki. Menurut Wamenag, usulan tersebut disampaikan agar nama-nama nomenklatur hari libur nasional mengacu pada keyakinan umat Kristen dan Katolik tentang kelahiran, wafat, dan kenaikan Yesus Kristus.
Dokumen Keppres tersebut mencantumkan beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan ini. Pertimbangan tersebut antara lain mengenai pengaturan hari-hari libur yang tersebar di beberapa Keppres, perlu adanya penyelarasan pengaturan hari-hari libur, serta perlunya mengakomodasi dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Keppres tersebut menetapkan perubahan nomenklatur pada beberapa diktum. Nomenklatur Isa Al Masih pada angka 7, 8, 9, dan 10 mengalami perubahan menjadi Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.
Selain itu, dalam diktum keempat disebutkan bahwa pada saat Keppres tersebut berlaku, maka Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sebagai hari raya atau hari libur.
Perubahan nomenklatur ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengakomodasi dan menghormati keyakinan serta nilai-nilai agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia. (hai)