koranindopos.com – Jakarta. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi pembahasan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara kini menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan itu diumumkan Presiden Prabowo dalam rapat video conference yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025, bertepatan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Penetapan ini didasarkan pada temuan dokumen lama berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri, yang menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menguatkan bahwa empat pulau tersebut secara sah merupakan bagian dari Provinsi Aceh. Dokumen tersebut sebelumnya disepakati oleh Gubernur Sumatra Utara saat itu, Raja Inal Siregar.
“Alhamdulillah, tadi berdasarkan temuan baru dari Pak Mendagri, kita ketemu dokumen lama… yang menyepakati bahwa empat pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh,” ungkap Dasco dalam rapat.
Presiden Prabowo menekankan bahwa keputusan ini mencerminkan semangat menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Saya kira prinsip bahwa kita satu, karena NKRI, saya kira itu selalu jadi pegangan kita,” tegas Prabowo. Ia juga menekankan pentingnya menyampaikan informasi ini kepada publik secara terbuka dan transparan, guna menghindari kesalahpahaman atau spekulasi.
“Suasana kita sangat bagus… jadi kita perlu suatu penerangan terhadap rakyat. Kondisi kita baik, pertumbuhan ekonomi baik, produksi pertanian juga baik. Kita semua perlu menjaga kondisi ini,” ujarnya.
Keputusan ini menandai akhir dari perdebatan administratif yang berlangsung cukup lama, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan wilayah berdasarkan bukti hukum dan musyawarah damai antarprovinsi.










