koranindopos.com – Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan ini menetapkan berbagai sanksi administratif bagi enam pihak terkait, yaitu peserta, pemberi kerja, Badan Pengelola (BP) Tapera, Bank Kustodian, bank atau perusahaan pembiayaan, dan manajer investasi. Sanksi akan diberikan oleh Komite Tapera dan otoritas berwenang lainnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tapera menetapkan empat pihak yang berwenang memberikan sanksi: Komite Tapera, BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Otoritas Pemberi atau Pengawas Izin Usaha dan Pemberi Kerja.
1. Sanksi untuk Pekerja Mandiri dan Freelance
- Peringatan Tertulis: Pekerja mandiri yang melanggar akan dikenakan peringatan tertulis oleh BP Tapera. Peringatan diberikan dua kali dengan tenggat waktu masing-masing 10 hari kerja.
2. Sanksi untuk Perusahaan/Pemberi Kerja
- Peringatan Tertulis: Diberikan pertama kali dengan tenggat waktu 10 hari kerja.
- Denda Administratif: Jika tidak mematuhi dalam 10 hari, dikenakan denda sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang harus dibayar, dihitung sejak peringatan kedua.
- Publikasi Ketidakpatuhan: Ketidakpatuhan akan dipublikasikan jika peringatan dan denda tidak diindahkan.
- Pembekuan Izin Usaha: Dilakukan jika ketidakpatuhan tetap berlanjut setelah publikasi.
- Pencabutan Izin Usaha: Dilakukan jika pembekuan izin usaha tidak diindahkan.
BP Tapera akan meminta izin kepada OJK atau otoritas berwenang untuk publikasi ketidakpatuhan, pembekuan, dan pencabutan izin usaha.
3. Sanksi untuk BP Tapera
- Peringatan Administratif: Jika BP Tapera tidak memberikan simpanan dan hasil pemupukan lebih dari tiga bulan setelah kepesertaan berakhir. Sanksi termasuk peringatan tertulis dan bunga simpanan akibat keterlambatan.
- Peringatan dari OJK: Jika BP Tapera tidak melaporkan pengelolaan program dan keuangan tahunan yang telah diaudit, maka akan mendapat peringatan dari Komite Tapera.
4. Sanksi untuk Bank Kustodian
Bank Kustodian yang melanggar akan dikenakan sanksi peringatan tertulis oleh OJK, diberikan dua kali dengan tenggat waktu 10 hari kerja.
5. Sanksi untuk Bank atau Perusahaan Pembiayaan
Bank atau perusahaan pembiayaan yang melanggar akan dikenakan peringatan tertulis oleh BP Tapera, diberikan dua kali dengan tenggat waktu 10 hari kerja.
6. Sanksi untuk Manajer Investasi
Manajer investasi yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan KIK dalam rangka pemupukan dana Tapera akan dikenakan peringatan dua kali oleh BP Tapera, dengan tenggat waktu 10 hari kerja setiap kali peringatan.
Aturan baru ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap program Tapera dan memperkuat pengelolaan tabungan perumahan rakyat di Indonesia. Pemerintah berharap dengan adanya sanksi yang jelas, semua pihak yang terlibat akan lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban mereka, demi tercapainya tujuan Tapera untuk menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat. (hai)