koranindopos.com – Bogor, Program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menuai keluhan dari sejumlah orang tua murid di Kota Bogor. Mereka menilai pelaksanaan program tersebut di lapangan, khususnya di SMK Negeri 4 Kota Bogor, tidak berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Salah satu warga Bogor Selatan, Iyan, orang tua siswa yang mendaftarkan anaknya melalui jalur PAPS, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses seleksi yang dilakukan pihak sekolah. Ia mempertanyakan transparansi dalam penerimaan siswa melalui program tersebut.
“Saya merasa SMK Negeri 4 Kota Bogor tidak transparan dalam memilih data anak-anak untuk diterima dalam Program PAPS. Anak saya masih dalam lingkungan domisili sekolah, tapi tidak diterima. Sementara saya lihat justru ada yang dari luar Kota Bogor bisa diterima,” kata Iyan kepada wartawan.
Lebih lanjut, Iyan menyebut bahwa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, prioritas penerimaan program PAPS adalah anak-anak yang sudah mendaftar pada tahap 1 dan 2 serta berdomisili di sekitar sekolah. “Kalau ada yang dari luar kota diterima, saya khawatir jangan-jangan ada dugaan titipan atau bahkan praktik jual beli kursi sekolah,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Panitia SPMB SMK Negeri 4 Kota Bogor, Mulyadi, saat dikonfirmasi oleh wartawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin menjalankan instruksi dari kepala sekolah. Ia juga menyebut telah membuat aplikasi internal untuk menyaring data anak-anak yang gagal pada tahap 1 dan 2 agar bisa masuk melalui jalur PAPS.
“Soal ada yang diterima dari luar domisili, saya sendiri tidak tahu. Yang pasti, kita sudah berusaha menjalankan proses seleksi sebaik mungkin,” ujar Mulyadi.
Ketika ditanya lebih lanjut soal aturan domisili dan kemungkinan sanksi terhadap pihak sekolah yang melanggar ketentuan, Mulyadi menjawab, “Domisili itu maksudnya masih satu provinsi, yang penting dekat dengan sekolah. Soal sanksi, saya bukan praktisi hukum, jadi saya tidak bisa memberikan jawaban soal itu.”
Saat wartawan berusaha mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Kota Bogor mengenai persoalan ini, Mulyadi menyatakan bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di tempat.
Program PAPS sendiri sejatinya dirancang untuk menjamin seluruh anak usia sekolah, khususnya yang kurang mampu dan berdomisili dekat dengan sekolah, dapat tetap melanjutkan pendidikan. Namun, implementasi di lapangan yang dinilai belum konsisten dengan regulasi, justru menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan dari masyarakat.
Polemik ini menjadi catatan penting bagi pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera mengevaluasi proses pelaksanaan PAPS agar lebih adil, transparan, dan tepat sasaran. (ian)










