Koranindopos.com – Jakarta. PT Energi Maju Abadi (EMA), yang memiliki 49% Partisipasi Interes (PI) di Wilayah Kerja (WK) Sengkang, tengah dirundung masalah pajak dan dugaan penggelapan pendapatan. Pendapatan yang seharusnya menjadi hak EMA diduga telah digunakan tanpa izin oleh pengelola 51% PI, Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. (EEES). Kasus ini juga menyeret sejumlah petinggi EEES, termasuk Kenny Wisha Sonda.
Dalam pernyataan resmi pada 21 Januari 2025, kuasa hukum EMA, Arsa Mufti Yogyandi, mengungkapkan bahwa antara November 2018 hingga Maret 2023, EMA tidak pernah menerima pendapatan dari 49% PI yang dimilikinya. Namun, pada Desember 2022, EEES justru menagih pajak terkait pendapatan tersebut. Penagihan ini menimbulkan kecurigaan bahwa pendapatan yang menjadi hak EMA telah digunakan lebih dulu tanpa persetujuan.
Arsa menjelaskan bahwa hasil investigasi internal EMA menemukan bahwa EEES hanya membayar pajak atas 51% PI mereka, sedangkan porsi pajak 49% yang menjadi tanggung jawab EMA tidak pernah diselesaikan. Ironisnya, meskipun EEES telah menguasai seluruh pendapatan WK Sengkang, mereka masih memiliki utang pajak.
“Ini sangat tidak masuk akal. Klien kami diminta membayar pajak atas pendapatan yang tidak pernah diterima. Bahkan, dengan penguasaan penuh atas pendapatan, EEES tetap memiliki tunggakan pajak,” tegas Arsa dalam siaran persnya.
Lebih lanjut, kasus ini juga terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan petinggi EEES. Proses hukum sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan menurut Arsa, hal ini mengindikasikan adanya upaya sistematis dari pihak EEES untuk menyalahgunakan pendapatan yang seharusnya menjadi hak EMA.
Sementara itu, EEES telah diakuisisi oleh grup usaha EMA pada Oktober 2024. Namun, belum ada informasi yang jelas apakah utang pajak EEES termasuk dalam kesepakatan akuisisi tersebut. Arsa menyatakan bahwa EMA berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya guna meminimalkan dampak buruk terhadap kondisi finansial dan reputasi perusahaan.
“Masalah ini berdampak serius pada keuangan dan reputasi EMA di industri migas. Oleh karena itu, kami berupaya menyelesaikan masalah ini dengan segera,” ujar Arsa.
Sebelumnya, pada 12 September 2022, EMA telah melaporkan Kenny Wisha Sonda dan beberapa petinggi EEES ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan penggelapan dan pencucian uang. Pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan pada awal Februari 2025.
EMA berharap masalah pajak dan dugaan penggelapan ini segera tuntas agar perusahaan dapat kembali fokus pada pengembangan bisnisnya di sektor migas. Langkah penyelesaian yang cepat dianggap penting untuk menghindari dampak negatif yang berkelanjutan terhadap keuangan dan citra perusahaan.








