Koranindopos.com – Jakarta, Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti temuan indikasi kerugian negara sebesar ratusan miliar di PT Indofarma Tbk (INAF). Hal ini disampaikan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif kepada Kejaksaan Agung pada 20 Mei 2024, yang mengungkapkan indikasi pidana dalam laporan keuangan PT Indofarma Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 371,83 miliar.
“Saya berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti temuan ini dengan serius untuk menjaga integritas keuangan negara,” ujar Nevi dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria di Jakarta.
Nevi menilai kasus ini sebagai momentum bagi Kementerian BUMN untuk memperbaiki implementasi aturan Good Corporate Governance (GCG) dan nilai-nilai AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Dalam konferensi pers virtual pada 21 Mei 2024, Staf Khusus Menteri BUMN mengungkapkan bahwa masalah keuangan Indofarma dipicu oleh anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), yang tidak menyetorkan dana sebesar Rp 470 miliar dari hasil penjualan produknya.
“Kondisi ini mengakibatkan Indofarma kesulitan membayar gaji karyawan, yang sejak 2023 ditanggung oleh induk perusahaannya, Biofarma. Namun, Biofarma kini mulai membatasi pembayaran tersebut. Kasihan para karyawan yang sudah bekerja, tapi belum mendapat haknya,” sesal Nevi.
Sebagai perusahaan terbuka, PT Indofarma Tbk diwajibkan memberikan penjelasan terbuka dan transparan kepada masyarakat terkait potensi kecurangan atau fraud yang terjadi. Laporan keuangan PT Indofarma Tbk menunjukkan tren negatif, dengan kerugian meningkat dari Rp 37,58 miliar pada 2021 menjadi Rp 428,46 miliar pada 2022. Hingga September 2023, kerugian tercatat mencapai Rp 191,69 miliar, salah satunya disebabkan oleh menurunnya penjualan obat generik.
“Direksi dan Komisaris harus menjelaskan langkah-langkah yang telah mereka lakukan selama lebih dari dua tahun kasus ini berlangsung. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan investor,” tambahnya.
Nevi menekankan pentingnya penegakan sanksi hukum yang tegas jika ditemukan tindak pidana oleh jajaran manajemen PT Indofarma. Ia juga mendesak Kementerian BUMN untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas kasus ini, termasuk pengaturan pengawasan dari induk perusahaan, anak perusahaan, dan cucu perusahaan di bawah Biofarma serta BUMN lain yang memiliki struktur serupa.
“Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa sistem pengawasan berjalan efektif dan mencegah terjadinya penyimpangan di masa mendatang,” ungkapnya.
Menurut Nevi, aturan GCG dan nilai-nilai Akhlak BUMN harus lebih baik diimplementasikan di lapangan. Kejadian di Indofarma bisa menjadi titik tolak untuk memastikan bahwa aturan GCG dan Akhlak BUMN bukan sekadar slogan semata, tetapi diterapkan secara nyata dan menghasilkan dampak yang terukur.
Nevi Zuairina berharap agar kejadian di Indofarma ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh BUMN, mendorong seluruh karyawan, direksi, dan komisaris BUMN untuk mematuhi aturan GCG dan nilai-nilai Akhlak BUMN. “Dengan demikian, integritas dan profesionalisme BUMN dapat terjaga, dan perusahaan-perusahaan ini dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian negara,” tegasnya.
Ia menutup dengan menekankan pentingnya kerja sama antara BPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian BUMN dalam menangani kasus ini. Nevi juga mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan demi menjaga keuangan negara.(hai)