Koranindopos.com – Pekanbaru. Polemik lahan plasma yang melibatkan PT Padasa Enam Utama (PEU) dan Koperasi Bumi Makmur Sejahtera (BMS) terus berlanjut. Tuduhan yang disampaikan Forum Petani Desa Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, bahwa perusahaan gagal memenuhi kewajibannya, mendapat bantahan tegas dari pihak PT Padasa.
Menurut kuasa hukum PT Padasa, Nadim Isaad, SH, dari Virangga & Partners, persoalan utama sebenarnya terletak pada distribusi uang tunggu yang dilakukan oleh koperasi. Ia menegaskan bahwa PT Padasa sudah menjalankan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
“Kami tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Forum Petani. Semua kewajiban perusahaan terkait pembangunan kebun plasma diatur dalam MoU dengan Koperasi Bumi Makmur Sejahtera,” jelas Nadim, Jumat (10/1/2025).
Dalam MoU yang ditandatangani pada 2023, perusahaan dan koperasi diberi waktu maksimal tiga tahun untuk mencari lahan plasma. Jika lahan tidak ditemukan, kedua pihak sepakat untuk melibatkan pemerintah daerah dalam proses penyelesaian.
Sebagai bentuk perhatian, PT Padasa telah memberikan uang masa tunggu sebesar Rp 1,031 miliar kepada koperasi selama proses pencarian lahan. Dana ini disalurkan secara bertahap melalui koperasi. Namun, distribusi dana tersebut memicu masalah.
“Kami menerima laporan bahwa distribusi uang tidak sesuai. Awalnya diperuntukkan bagi 435 calon petani plasma (CPP), tetapi kenyataannya disalurkan kepada 1.019 orang, di mana 584 orang tidak masuk dalam daftar CPP yang disetujui,” ungkap Nadim.
Akibat laporan tersebut, PT Padasa menghentikan sementara penyaluran uang pada bulan ke-11. Dari total dana yang diberikan, hanya Rp 724,5 juta yang dilaporkan telah didistribusikan. Sisanya tidak jelas penggunaannya.
Proses Pencarian Lahan Plasma Masih Berjalan
Terkait tuduhan bahwa PT Padasa tidak menyediakan lahan plasma, Nadim menegaskan bahwa proses pencarian lahan masih sesuai jadwal. Ia menyatakan bahwa batas waktu pencarian adalah tiga tahun sejak MoU ditandatangani.
“Pencarian lahan plasma masih dalam proses. Tuduhan bahwa kami tidak memenuhi kewajiban itu tidak benar,” kata Nadim.
Ia juga menekankan bahwa uang masa tunggu yang diberikan bukan kewajiban perusahaan, melainkan bentuk kepedulian PT Padasa terhadap anggota koperasi. Dana tersebut, menurut Nadim, merupakan pinjaman yang nantinya harus dikembalikan setelah lahan plasma menghasilkan keuntungan.
Harapan Penyelesaian Transparan
PT Padasa berharap koperasi segera menyelesaikan masalah distribusi dana dan menjelaskan isi MoU kepada anggotanya agar polemik ini tidak berlarut-larut. Nadim juga meminta agar Forum Petani mengarahkan pertanyaan mereka kepada pihak koperasi.
“Kisruh ini berasal dari ketidakterbukaan koperasi terhadap anggotanya. Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” tutup Nadim.
PT Padasa menegaskan komitmennya untuk mendukung pembangunan kebun plasma sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.