Koranindopos.com, Semarang – Persoalan sampah yang kian menumpuk di Jawa Tengah kembali menjadi sorotan serius. Keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang bermunculan di berbagai daerah dinilai mengancam lingkungan sekaligus kesehatan masyarakat. Menyikapi situasi tersebut, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi Golkar, Andiniya KP, S.Sos, MH, menegaskan perlunya langkah nyata dan berkesinambungan agar masalah sampah tidak terus berlarut-larut.
Menurutnya, isu sampah tidak bisa ditangani secara setengah hati. Semua pihak harus bekerja sejalan, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta. Untuk itu, ia mendorong pengembangan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai salah satu solusi strategis.
“Saya merekomendasikan teman-teman lintas lini alokasi APBD untuk pengembangan fasilitas Refund Driver Fuel (RDF) sebagai solusi isu sampah khususnya TPA ilegal di Jawa Tengah,” ujar Andiniya usai menggelar pertemuan dengan akademisi, WALHI, serta pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Rabu (20/8) di Semarang.
Lebih jauh, ia menjelaskan alasan RDF menjadi pilihan tepat. Alih-alih membakar sampah secara terbuka yang justru menimbulkan polusi baru, RDF mampu mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif yang bisa dimanfaatkan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dengan begitu, sampah tidak lagi menjadi beban, melainkan bisa berubah menjadi sumber energi.

“Masih menurutnya, kenapa pengembangan fasilitas RDF ini dinilai efektif dan efisien karena kalau sampah dibakar akan menimbulkan masalah baru. Tapi dengan mengolah sampah menjadi RDF, bisa digunakan sebagai bahan bakar PLTU. Bisa menjadi energi listrik lagi,” jelasnya.
Upaya ini, kata Andiniya, sejalan dengan aturan hukum yang berlaku. Ia menyinggung Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya pasal 19 dan 20, yang menegaskan larangan membakar atau menimbun sampah sembarangan. Selain itu, RDF juga masuk dalam kebijakan transisi energi yang diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan. Aturan tersebut mewajibkan PLN dan industri semen untuk menyerap pasokan energi terbarukan, termasuk RDF.
“Kita sesuaikan dengan UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pasal (19/20). Jangan dibakar (terbuka), jangan ditimbun, tapi dorong ke ekonomi sirkular, ini win win solution. Kebijakannya didukung oleh Permen ESDM Nomor 10 tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor ketenagalistrikan yang mengatur kewajiban PLN dan industri semen untuk menyerap pasokan energi terbarukan termasuk RDF,” imbuhnya.
Namun, dari diskusi yang dilakukan bersama para pemangku kepentingan, ditemukan sejumlah tantangan di lapangan. Salah satunya adalah persoalan mendasar terkait kebiasaan masyarakat dalam membuang sampah yang masih bercampur antara organik dan anorganik, basah maupun kering.
“Coba nanti di perencanaan dengan teman-teman teknik dan praktik kita petakan untuk rancangan yang lebih efisien terkait logistik dan pemilahan, smart spending ini untuk green economy yang bersifat swasembada jadi long term tidak hanya disuntik pemerintah/CSR,” ujar Andiniya.
Selain solusi teknis, ia menekankan pentingnya langkah jangka panjang. Pendidikan sejak dini kepada anak-anak mengenai tata cara memilah dan mengelola sampah dianggap sangat krusial agar terbentuk budaya baru yang lebih peduli lingkungan.
“Selain pendidikan kepada anak-anak juga pelatihan kepada mereka yang akan mengelola sampah hingga menjadi RDF. Untuk pelatihan ini akan didukung Dinas KLH Propinsi Jawa Tengah. Sampah sangat bernilai ekonomi kalau dikelola dengan benar dengan membentuk manajemen yang baik,” pungkasnya.
Dengan dorongan kebijakan, dukungan regulasi, serta keterlibatan masyarakat, RDF diyakini bisa menjadi jawaban atas problem klasik sampah di Jawa Tengah. Jika diterapkan secara konsisten, solusi ini tidak hanya menyelesaikan masalah TPA ilegal, tetapi juga membuka jalan menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan. (Brg/kul)










