koranindopos.com – Jakarta, Rencana pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk menerapkan teknologi rekam wajah (face recognition) dalam proses registrasi pelanggan seluler dinilai sebagai langkah positif yang dapat meningkatkan keamanan data pribadi masyarakat serta menekan potensi kejahatan digital.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan bahwa masyarakat justru menjadi pihak yang paling diuntungkan dengan penerapan teknologi ini. Menurutnya, metode registrasi saat ini masih menyisakan celah penyalahgunaan identitas karena pemilik data tidak selalu mengetahui apakah informasi pribadinya dipakai pihak lain.
“Yang paling diuntungkan adalah masyarakat. Saat ini, kita tidak tahu apakah data pribadi kita digunakan oleh orang lain,” ujar Heru saat dihubungi InfoPublik, Jumat (28/11/2025).
Heru menjelaskan bahwa dengan adanya verifikasi melalui rekam wajah, akses terhadap data pelanggan hanya bisa dilakukan oleh pemilik sahnya. Hal ini membuat peluang penyalahgunaan identitas semakin kecil.
“Orang lain tidak akan bisa. Kita tidak tahu apakah data kita bocor atau tidak. Bisa jadi ada pihak lain yang menggunakan data kita,” tambahnya.
Heru menilai kebijakan ini sejalan dengan perkembangan teknologi digital yang semakin akrab digunakan masyarakat. Berbagai layanan publik dan swasta, seperti Kereta Api Indonesia, e-wallet, hingga e-banking, telah lama memanfaatkan fitur rekam wajah sebagai metode autentikasi.
Ia menjelaskan bahwa proses registrasi nantinya hanya membutuhkan KTP, Kartu Keluarga, dan pemindaian wajah, dan jika data cocok, registrasi dapat langsung diselesaikan.
Dari sisi operator seluler, Heru memastikan sistem ini sangat bisa diterapkan karena hanya memerlukan pencocokan biometrik dengan data NIK pada KTP.
“Kami sempat melakukan uji coba di salah satu gerai operator seluler. Prosesnya cepat dan mudah,” ujarnya.
Heru menegaskan bahwa regulasi penerapan teknologi ini akan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sebelum dijalankan secara luas, ia menyarankan dilakukan uji coba terbatas untuk memastikan kesiapan sistem dan mengidentifikasi potensi kendala.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah harus transparan terkait penyimpanan dan perlakuan data biometrik.
“Data biometrik merupakan data sensitif yang harus diproses dan disimpan secara khusus,” tegasnya.
Heru bahkan menyarankan agar data wajah dihapus setelah proses verifikasi selesai, guna menghindari penyimpanan yang tidak jelas dan potensi penyalahgunaan.
Selain kesiapan teknis, Heru mengingatkan pentingnya edukasi publik agar masyarakat memahami manfaat kebijakan ini.
“Pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka tidak merasa bingung atau dipaksa. Ini adalah kebutuhan untuk menjaga data pribadi tetap aman,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penerapan harus dilakukan bertahap dan memperhitungkan kapasitas operator.
“Kalau hanya beberapa orang yang daftar, mungkin tidak masalah. Tapi ketika masyarakat berbondong-bondong mendaftar, harus ada antisipasi agar tidak menimbulkan masalah baru,” jelasnya.
Heru berharap kebijakan ini nantinya benar-benar memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan standar keamanan digital di Indonesia tanpa menimbulkan keresahan publik. (hai/infopublik)










