Koranindopos.com – Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat sudah memvonis cerai aktris senior Jenny Rachman dengan Suprajarto pada 23 November 2023. Sidang putusan dengan nomor perkara 1078/Pdt.G/2023/PA.JP itu digelar secara online.
“Pada hari ini perkara dari ibu JR sudah diputus. Permohonan cerai dari suami beliau, S, dikabulkan,” ujar Wakil Ketua PA Jakarta Pusat, Mursyida, kepada wartawan di kantornya, Rabu (23/11/2023).
Dalam persidangan, Jenny Rachman mengajukan gugatan rekovensi, ada 3 gugatan rekovensi yang diajukan Jenny Rachman, yaitu nafkah Iddah, nafkah Mut’ah dan nafkah Madhiyah. Dari hasil putusan, gugatan Jenny dikabulkan sebagian.
“Dikabulkan sebagian. Nafkah Iddah Rp600 juta, nafkah Mut’ah Rp1 miliar dan nafkah madhiyah ditolak,” jelas Mursyida.
Seperti diketahui, Jenny Rachman dan Suprajarto menikah pada 18 April 2008. Saat menikah Suprajarto merupakan duda cerai mati dengan 2 anak kandung dan Jenny Rachman merupakan janda cerai hidup dengan 1 anak kandung. Dari pernikahan ini mereka tidak dikaruniai keturunan.
Setelah mengarungi rumah tangga selama 5 tahun suami Jenny Rachmam, Suprajarto menggugat cerai pada 18 Juli 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Dalam agenda mediasi yang dilakukan pada 16 Agustus 2023, kedua belah pihak yaitu Jenny Rachman dan Suprajarto sepakat untuk bercerai. Keduanya pun menandatangani kesepakatan untuk melanjutkan proses gugatan cerai.
Keduanya sepakat untuk bercerai, hal itu mereka sampaikan pada sidang mediasi yang dilakukan pada 16 Agustus 2023 dengan menandatangani kesepakatan untuk melanjutkan proses gugatan cerai.