koranindopos.com – Jakarta, Pemain sepak bola berbakat, Justin Quincy Hubner, secara resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah melakukan pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan Republik Indonesia di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta pada Rabu (6/12).
Proses naturalisasi Justin Hubner melibatkan beberapa tahapan, termasuk persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta dan tanda tangan Keputusan Presiden (Keppres) permohonan naturalisasi oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) telah menyelesaikan naturalisasi empat pemain keturunan Eropa lainnya, yaitu Jordi Amat, Sandy Walsh, Shayne Pattynama, dan Rafael Struick. Semua pemain ini telah menjalani debut bersama timnas Indonesia setelah menjadi WNI.
Justin Hubner memiliki darah Indonesia dari kakeknya, Ferdinand Rudolf Hubner, yang lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 11 Agustus 1948. Pemain berusia 20 tahun ini, yang saat ini bermain di liga Inggris bersama Wolverhampton Wanderers, lahir pada 14 September 2003.
Usai pengambilan sumpah, Justin Hubner menyatakan kebahagiannya. Dengan antusiasme yang tinggi, ia siap menjalani tahapan selanjutnya dalam proses menjadi WNI.
“Ini adalah hari yang luar biasa dan saya dalam kondisi baik. Saya ingin berterima kasih kepada Ketum PSSI, juga pemerintah Indonesia. Perasaan saya sangat senang. Saya siap memberikan segalanya untuk negara ini, untuk negara kita. Saya sudah tidak sabar ingin bergabung dengan tim dalam pemusatan latihan,” ujar Justin Hubner.
Pemain muda ini juga menyampaikan tekadnya untuk berkontribusi maksimal di timnas Indonesia. “Saya juga sudah tidak sabar bermain bersama Indonesia. Laga terdekat tentu bermain di Piala Asia 2023 di Qatar. Semoga kami dapat meraih prestasi terbaik di ajang tersebut dan ingin membawa Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026 mendatang,” tambahnya.
Setelah mengucapkan sumpah, Justin Hubner langsung melanjutkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta kantor Imigrasi untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor sebagai langkah administratif sebagai WNI yang baru. (dni)