koranindopos.com – Jakarta. Rian Aditya Agustiawan yang lebih dikenal dengan nama Topa (19) ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pria muda tersebut diduga terlibat dalam kasus eksploitasi perempuan sebagai pekerja seks melalui sindikat prostitusi online. Topa berperan sebagai muncikari atau germo dalam jaringan prostitusi tersebut.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu, Topa merupakan pelaku sentral dalam operasi prostitusi yang berlangsung di beberapa hotel di Jakarta Selatan. “Tersangka baru yang ditangkap satu orang. Iya, muncikari,” ujar Kompol Nunu pada saat pengungkapan kasus tersebut.
Lebih lanjut, polisi menjelaskan bahwa Topa berperan untuk mengumpulkan uang yang diperoleh dari hasil kerja para korban, yang dipaksa untuk melayani pria-pria yang memesan jasa mereka. Sindikat prostitusi ini melibatkan dua wanita yang harus melayani sebanyak 70 pria masing-masing dalam periode waktu tertentu.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait prostitusi online yang marak di kawasan Jakarta Selatan. Dalam aksi tersebut, korban dipaksa untuk bekerja di bawah kendali muncikari dan tidak diberikan kebebasan untuk menolak permintaan para pelanggan.
Topa yang masih berusia remaja ini kini dijerat dengan sejumlah pasal terkait eksploitasi seksual dan tindak pidana perdagangan orang. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap anggota lain dari sindikat yang terlibat dalam praktik prostitusi tersebut.(dhil)















