koranindopos.com – Jakarta, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dirancang untuk mengatasi persoalan ketidaknetralan ASN, terutama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Menurut Rifqi, salah satu poin krusial dalam revisi undang-undang ini adalah pengalihan kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi pejabat eselon II ke atas dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Langkah ini diyakini akan menekan intervensi politik dari kepala daerah terhadap para ASN.
“Dalam konteks ASN, kita menemukan banyak ketidaknetralan, terutama pada pilkada. Ini sering dilakukan oleh pejabat seperti sekretaris daerah atau kepala daerah,” ujar Rifqi di kompleks parlemen, Senin (21/4/2025).
Ia menambahkan bahwa secara hukum ASN diwajibkan bersikap netral, tetapi kenyataan di lapangan justru menunjukkan banyak ASN terjebak dalam loyalitas politik terhadap kepala daerah, apalagi ketika sang kepala daerah mencalonkan diri kembali atau mendukung calon tertentu.
RUU ASN ini merupakan bagian dari penugasan Badan Legislasi DPR kepada Komisi II. Saat ini, kata Rifqi, Komisi II masih menunggu kajian akademik dari Badan Keahlian DPR serta masukan dari para pakar guna memastikan naskah akademik yang disusun memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna dalam proses legislasi.
“Pembahasan substansi akan dilakukan secara terbuka di Komisi II DPR,” tegas Rifqi.
RUU ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memperkuat profesionalisme dan netralitas ASN, khususnya dalam kontestasi politik daerah yang selama ini rentan terhadap praktik politisasi birokrasi. (hai)